REMBANG, Rembangcyber – PSSI Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas kepada PSIR Rembang menyusul insiden kericuhan seusai laga semifinal melawan Persak Kebumen di Stadion Krida Rembang, Kamis (12/2/2026) sore
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 103 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah, Samuel Evan Haryono. Sanksi dijatuhkan buntut aksi pengeroyokan terhadap wasit, Dwi Purba Adi Wicaksana asal Kudus usai pertandingan.
Adapun isi sanksi yang dijatuhkan meliputi:
PSIR didiskualifikasi dari kompetisi Liga 4 Jawa Tengah musim 2025/2026 serta dikenai denda Rp45 juta.
PSIR diwajibkan menjalani enam laga kandang tanpa penonton pada kompetisi Liga 4 berikutnya.
Pengulangan pelanggaran serupa akan berujung sanksi yang lebih berat.
PSIR diperintahkan tunduk dan patuh terhadap keputusan Komisi Disiplin.
Pembayaran denda dilakukan melalui Bank Mandiri atas nama PSSI Jawa Tengah.
Selain hukuman tersebut, PSSI Jawa Tengah juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atas tingkah buruk penonton.
Tak hanya itu, Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah juga menjatuhkan skorsing berupa larangan bermain dan denda kepada beberapa pemain dengan lama skorsing dan denda yang variatif.
Sanksi ini membuat langkah PSIR yang sebelumnya lolos ke putaran nasional Liga 4 harus terhenti.
Diberitakan sebelumnya, pada laga semifinal leg kedua yang digelar di Stadion Krida Rembang, PSIR kalah 0–2 dari Persak Kebumen.
Seusai peluit panjang dibunyikan, sejumlah suporter masuk ke lapangan dan terjadi aksi pengeroyokan terhadap wasit. Kekecewaan suporter diduga dipicu keputusan wasit yang dianggap tidak netral, sehingga merugikan tuan rumah. Aba/Red













