REMBANG, Rembangcyber – Manajemen PSIR Rembang melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, terkait putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah yang dijatuhkan kepada klub berjuluk Laskar Dampo Awang.
Surat tertanggal 14 Februari 2026 itu dikirim sebagai laporan sekaligus permohonan atensi kepada pimpinan federasi sepak bola nasional.
Manajer PSIR Rembang, Rasno, menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kesesuaian pembentukan Komdis PSSI Jawa Tengah dengan Statuta PSSI, khususnya Pasal 75.
“Dalam hal ini kami menanyakan tentang kesesuaian pembentukan Komite Disiplin dengan Statuta PSSI Pasal 75, khususnya terkait prinsip independensi dan mekanisme konstitusional pembentukan badan yudisial PSSI Jawa Tengah. Sebab ini menimbulkan konsekuensi cacat formil terhadap putusan yang dihasilkan,” terang Rasno.
Ia berharap Ketua Umum PSSI dapat meninjau ulang putusan Komdis PSSI Jawa Tengah, termasuk mengevaluasi pemberlakuannya. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan menjaga marwah organisasi.
“Kami menyampaikan hal ini bukan untuk menghindari tanggung jawab organisasi, melainkan demi menjaga marwah Statuta PSSI,” imbuhnya.
Senada, Ketua Umum PSIR Rembang, Nur Hasan, menyebut upaya yang ditempuh manajemen merupakan bentuk ikhtiar untuk mengembalikan marwah PSSI, khususnya di Jawa Tengah.
“Kami sekaligus juga berterima kasih kepada seluruh jajaran manajemen, ofisial, dan para pemain tanpa terkecuali yang sudah berjuang sejauh ini. Apa pun kondisinya ke depan, kami akan tetap mengawal dengan rasa hormat kami kepada seluruh lapisan pecinta dan penikmat sepak bola di Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Sebelumnya, imbas kericuhan pasca laga semifinal leg kedua Liga 4 Jawa Tengah musim 2025/2026 antara PSIR melawan Persak Kebumen di Stadion Krida Rembang, PSIR dijatuhi sanksi diskualifikasi dan denda Rp45 juta. Selain itu, klub juga mendapat hukuman larangan menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak enam kali pada musim Liga 4 berikutnya. Am/Red












