REMBANG, Rembangcyber – Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke Kabupaten Rembang (Jangkar) mendesak pemerintah daerah menertibkan kafe dan warung kopi (warkop) ilegal yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin. Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama legislatif dan eksekutif di Gedung DPRD Rembang, Rabu (6/5/2026).
Ketua Jangkar, Joko Susilo, mengatakan keberadaan tempat hiburan tanpa izin merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap usaha-usaha ilegal tersebut.
“Kami meminta kafe-kafe liar ditertibkan. Termasuk warung kopi yang menjual miras dan menyediakan karaoke tanpa izin,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, Joko juga menyoroti dugaan kebocoran informasi saat operasi penertiban berlangsung. Menurutnya, razia kerap tidak maksimal karena lokasi yang menjadi target sudah lebih dulu mengetahui kedatangan petugas.
Bidang Hukum dan HAM Jangkar, Bagas Pamenang, menambahkan hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur batas jarak tempat hiburan dengan fasilitas umum, tempat ibadah, maupun lembaga pendidikan.
Sementara itu, perwakilan Masyarakat Peduli Martabat Kabupaten Rembang, Satrio, menyebut sejumlah wilayah di Rembang kini mulai menjadi “zona merah” peredaran miras bebas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Rembang, Slamet, membantah adanya kebocoran informasi dari internal petugas. Ia menyebut cepatnya penyebaran informasi di era digital menjadi tantangan dalam pelaksanaan razia.
“Ketika petugas menyisir satu lokasi, tempat lain sudah lebih dulu mendapat informasi dan menutup usahanya sebelum petugas tiba,” jelasnya.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf dan dihadiri anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Rembang, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinbudpar, DPMPTSP, dan Dinperindagkop UKM.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Rembang akan merumuskan hasil audiensi untuk disampaikan kepada Bupati Rembang sebagai rekomendasi resmi. Am/Red













