REMBANG, REMBANGCYBER – Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi penduduk pemula di Kabupaten Rembang telah mencapai 98,95 persen. Meski hampir seluruh sasaran telah terlayani, masih ada sekitar 5.000 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Rembang terus mengintensifkan pelayanan untuk menuntaskan perekaman tersebut. Salah satunya melalui layanan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah dan desa.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Rembang, Sudarsono, mengatakan layanan jemput bola dilakukan untuk menjangkau warga yang kesulitan mengakses kantor pelayanan.
Kendala jarak dan waktu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sebagian penduduk belum melakukan perekaman. Terutama warga yang tinggal di kawasan pegunungan dan wilayah pinggiran yang jauh dari kantor kecamatan.
“Biasanya kan orang yang kerja dan tinggal di pegunungan, pinggiran yang jauh dari kantor kecamatan enggan untuk datang ke kecamatan ngurus rekam. Kemarin kita waktu ke desa banyak juga pemuda yang ikut perekaman, apalagi yang kita ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Menurut Sudarsono, pelayanan jemput bola juga menyasar pelajar yang telah memenuhi persyaratan perekaman KTP pemula.
Sebelumnya, petugas telah memberikan pelayanan di SMK Negeri 1 Rembang. Pekan depan, kegiatan serupa dijadwalkan berlanjut ke sekolah lainnya.
Melalui pola pelayanan tersebut, Dindukcapil berharap sisa penduduk yang belum melakukan perekaman dapat segera terjangkau.
Guru SMK Negeri 1 Rembang, Afisah, menyambut baik pelayanan perekaman E-KTP langsung di sekolah. Menurutnya, kepemilikan KTP sangat penting bagi siswa, terutama sebagai persyaratan melamar pekerjaan setelah lulus.
Ia menilai, layanan jemput bola memudahkan siswa karena tidak perlu meninggalkan kegiatan belajar untuk mengurus perekaman di kantor pelayanan.
“Sangat membantu, apalagi siswa kelas XII kan persiapan untuk melamar kerja,” ucapnya.
Pelayanan jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rembang memperluas akses administrasi kependudukan, sekaligus memastikan penduduk pemula mendapatkan hak atas dokumen kependudukan. Am/Red












