REMBANG, REMBANGCYBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan karangan bunga sebagai bentuk ucapan pada peringatan hari besar atau perayaan tertentu. Larangan ini berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta, hingga masyarakat umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi potensi penumpukan sampah yang dihasilkan dari karangan bunga. “Itu inisiatif Pak Bupati untuk mencegah penumpukan sampah. Kami sebagai OPD teknis menindaklanjutinya,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Sebagai alternatif, Pemkab Rembang mengimbau masyarakat mengganti karangan bunga dengan bibit tanaman buah atau bunga hias. Bibit tanaman buah nantinya akan dimanfaatkan untuk penghijauan dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH).
“Bibit tanaman akan dirawat oleh penerima. Kalau kesulitan, bisa koordinasi dengan DLH untuk ditanam di RTH yang ada atau dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah Ika.
DLH juga telah berkoordinasi dengan pengusaha jasa pembuatan karangan bunga. Hingga kini, belum ada keluhan atau penolakan dari pelaku usaha. “Mereka tetap bisa menerima pesanan ucapan, hanya saja kami minta beralih dari karangan bunga ke tanaman hidup,” pungkasnya. Pk/Am













