SULANG, REMBANGCYBER.NET – Pemerintah Kabupaten Rembang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 sebesar Rp5,09 miliar kepada 8.499 penerima manfaat.
Penyaluran bantuan secara simbolis berlangsung di gedung Sunan Bonang Kecamatan Sulang, Rabu (28/10/2026). Setiap penerima memperoleh Rp600.000 untuk dua bulan, dengan sasaran buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh.
Bantuan tersebut bersumber dari DBHCHT, yakni dana yang salah satunya dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tembakau. Karena itu, efektivitas penggunaannya perlu dilihat dari dampak nyata terhadap kehidupan petani dan buruh tani, bukan semata-mata dari besarnya anggaran yang tersalurkan.
Di tengah persoalan kesejahteraan pekerja sektor tembakau, bantuan tersebut tentu memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi, penghasilan buruh tani bergantung pada musim dan ketersediaan pekerjaan.
Di sisi lain, kesejahteraan petani tembakau juga berkaitan dengan kepastian penyerapan hasil panen dan harga jual. Perusahaan pembeli tembakau, termasuk Sadhana, memiliki peran penting dalam rantai usaha tersebut. Karena itu, dukungan terhadap petani tidak cukup hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tetapi juga membutuhkan praktik kemitraan yang adil dan transparan.
Pemkab Rembang perlu memastikan kebijakan penggunaan DBHCHT benar-benar menjawab persoalan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau. Evaluasi semestinya mencakup ketepatan sasaran penerima, kecukupan manfaat, serta dampak bantuan terhadap kesejahteraan keluarga penerima.
Bupati Rembang Harno mengatakan, pemerintah daerah berupaya menghadirkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung masyarakat melalui berbagai program, termasuk bantuan sosial.
“Pemerintah itu mikirke rakyate. Semua yang dilaksanakan ini untuk masyarakat, termasuk bantuan yang hari ini disalurkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada Bapak Ibu penerima bantuan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Harno.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, menjelaskan, program BLT DBHCHT 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Rembang Nomor 668 Tahun 2026 tentang penerima BLT DBHCHT.
Dari total 8.499 penerima manfaat, penyaluran simbolis di Kecamatan Sulang diwakili 150 penerima dari Kecamatan Sulang, Bulu, dan Sumber.
Menurut Nurdin, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia Cabang Rembang berdasarkan perjanjian kerja sama. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5.099.400.000.
Selain BLT, penerima manfaat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, Oktober hingga Desember 2026. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan santunan kematian kepada empat penerima manfaat.
Program ini diharapkan tidak berhenti pada penyaluran bantuan secara administratif. Pemkab Rembang perlu membuka evaluasi mengenai manfaat yang benar-benar dirasakan penerima, sekaligus memastikan kebijakan daerah dan praktik usaha perusahaan tembakau berjalan searah dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani. Aba/Red












