REMBANG, Rembangcyber — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Rembang resmi dikukuhkan.
Di bawah kepemimpinan ketua terpilih, Abdul Munim, Ikadin Rembang berkomitmen penuh untuk hadir di tengah masyarakat guna mengawal dan mendampingi berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
Dalam keterangannya, Abdul Munim didampingi oleh Sekretaris Mahfudz Faisal dan Wakil Ketua, Darmawan Budiharto, menegaskan bahwa salah satu fokus utama kepengurusannya adalah melakukan sosialisasi hukum secara masif kepada masyarakat Rembang.
“Sejauh ini banyak masyarakat yang belum paham tentang apa itu Organisasi Advokat (OA) dan apa fungsi dari advokat. Perlu digarisbawahi bahwa advokat merupakan balance atau keseimbangan dari sebuah sistem peradilan hukum,” ujar Munim, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem peradilan hukum tidak hanya bertumpu pada penyidik, jaksa, atau pengadilan saja. Profesi advokat merupakan officium nobile—sebuah profesi yang sangat terhormat—karena diangkat dan disumpah melalui Komisi Yudisial, berbeda dengan aparat penegak hukum lain yang diangkat melalui SK. Oleh karena itu, advokat memiliki peran krusial sebagai penyeimbang dalam penegakan keadilan.
Program Kerja 50 Hari ke Depan: Konsultasi Gratis & Bantuan Prodeo
Sebagai langkah nyata pasca-pelantikan, DPC Ikadin Rembang meluncurkan program pelayanan konsultasi hukum gratis yang akan berjalan selama 50 hari ke depan. Layanan ini dibuka setiap hari Minggu dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami akan memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis setiap hari Minggu. Masyarakat bisa berkonsultasi baik secara daring melalui telepon lewat nomor server kami, maupun datang langsung ke kantor. Kami siap menyiagakan staf untuk melayani,” jelas Munim.
Senada, Wakil ketua Ikadin Rembang Darmawan Budiharto menambahkan Selain konsultasi gratis, Ikadin Rembang juga menyiapkan program Prodeo (bantuan hukum cuma-cuma) bagi masyarakat kurang mampu.
“Warga Rembang yang sedang tersandung masalah hukum namun terkendala biaya, akan diberikan pendampingan hukum secara gratis hingga tuntas,” terangnya.
Ikadin Rembang sendiri telah dikukuhkan di Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 23 Mei 2026. Am/Red












