Rembang, Rembangcyber.net – Polres Rembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu remaja di Kecamatan Sedan meninggal dunia.
Kapolres Rembang dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Jumat (9/6/2023) sore mengatakan pihaknya, telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“10 orang tersangka telah kita amankan. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Dari total 12 orang tersangka tersebut, terdapat seorang perempuan dan satu anak berusia di bawah umur.
Di hadapan awak media, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang dibakar.
“Dipicu motif dendam terhadap korban,” imbuh Suryadi.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di lapangan Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan, Rembang pada Jumat (2/6/2023) malam. Selain menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun, dua orang korban lainnya juga mengalami luka-luka serius dan harus dirawat intensif di RSUD Rembang.
Dari hasil penyidikan terungkap, korban setelah dianiaya sempat diseret di lapangan. Tak hanya itu, baju korban juga dilepas paksa kemudian dibakar.
Para tersangka kecuali yang dibawah umur dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan ataud enda Rp3 miliar. Red