Rembang, Rembangcyber.net – Polres Rembang musnahkan 2.040 botol minuman keras (miras), Senin (17/4/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP M Sulhan Mulyadi mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan miras hasil sitaan selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Miras yang diamankan kadar alkoholnya lebih dari 5 persen, sehingga melanggar Perda Kabupaten Rembang Nomor 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” terangnya.
Dari 2.040 botol miras, paling banyak miras jenis arak dengan jumlah 746 botol, anggur Kilin 521 botol.
“Ada juga minuman keras produk luar negeri sebanyak 19 botol. Total 2.040 botol,” imbuhnya.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia Polres dan Polsek jajaran.
“Kita giatkan terus harapannya hal-hal seperti ini bisa hilang dari wilayah Rembang,” terangnya.
Pemusnahan Miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman belakang Mapolres Rembang.
Hadir dalam giat tersebut Komandan Kodim Rembang Letkol Parlindungan Simanjuntak, Ketua Pengadilan Negeri Rembang Muhamad Baginda Rajoko Harahap, sejumlah pejabat Pemkab Rembang serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Rom