REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat menutup sementara seluruh objek wisata di Kabupaten Rembang terhitung mulai 16 Januari hingga 25 Januari 2021.
Penutupan tersebut berdasar hasil koordinasi dan pengarahan dari tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Rembang terkait pengoptimalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang.
Penutupan obyek wisata ini tertuang dalam surat edaran yang dijeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rembang nomor 556/014/2021 tertanggal 15 Januari, yang ditandatangani kepala dinas terkait, Dwi Purwanto.
Dasar pertimbangannya, objek wisata merupakan salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat wisata seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.
Selama penutupan, setiap lokasi wisata akan mendapatkan pengawasan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rembang dan pihak terkait lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan ijin usaha atau kegiatan. Rom