Sidang gugatan sengketa Proses Pemilu. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.NET, REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang hingga Senin (27/8/2018) masih menggelar sidang adjudikasi gugatan sengketa Proses Pemilu yang diajukan Partai Hanura.
Partai Hanura Kabupaten Rembang mengajukan gugatan sengketa atas gagalnya Ketua Hanura, Nur Hasan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, persidangan adjudikasi sudah digelar sejak Kamis (23/08/2018) di ruang pertemuan Kantor Bawaslu.
“Setelah mediasi gagal, kita lanjutkan sidang ajudikasi. Sidang pertama, dengan agenda mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. Hari ini, Senin (27/8/2018), sidang ajudikasi memasuki tahapan kesimpulan masing masing pihak. Rencananya, sidang ajudikasi terakhir kita laksanakan hari Rabu tgl 29 Agustus 2018 dengan agenda pembacaan keputusan,” terang Amin, Senin (27/8/2018).
Gugatan sengketa proses Pemilu bermula saat Ketua DPC Partai Hanura, Nurhasan, tak terima namanya dicoret dari Daftar Caleg Sementara oleh KPU Rembang.
KPU Rembang berargumen, berdasarkan SP KPU RI No 742, bahwa bakal Caleg yang menyandang status mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan napi korupsi masuk daftar Caleg yang tidak memenuhi syarat atau (TMS).
Nurhasan sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Rembang. Ia pernah terjerat kasus korupsi dana hibah musala tahun 2013, yang merugikan negara hingga Rp 40 juta.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya Bawaslu Rembang juga menyelesaikan gugatan sengketa yang diajukan Partai Nasdem.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengabulkan permohonan sengketa Partai Nasdem terkait gagalnya Suparman sebagai bakal calon legislatif Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Rembang VII yang meliputi Kecamatan Sumber dan Kaliori.
Sebelumnya, oleh KPU Rembang, Suparman dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg sehingga namanya tidak masuk di daftar caleg sementara (DCS). Penyebabnya, hingga batas akhir perbaikan berkas, yang bersangkutan belum melengkapi surat keterangan sehat jasmani, dan rohani serta bebas Narkoba sebagaimana disyaratakan.
Bawaslu menggelar mediasi antara Partai Nasdem dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jumat (24/08/2018) lalu.
Amin menjelaskan, sengketa dilayangkan karena Suparman merasa sudah mengurus surat keterangan tersebut. Hanya saja, surat keterangan tersebut baru jadi setelah tanggal 31 Juli 2018.
“Tanggal 31 itu kan batas akhir penyerahan perbaikan berkas. Pak Suparman mendapatkan surat keterangan sehat jasmani tanggal 31 Juli, surat keterangan sehat rohani tanggal 1 Agustus dan surat bebas Narkoba tanggal 2 Agustus. Secara substansial Pak Suparman sehat, tapi soal jadinya surat kan tergantung kewenangan rumah sakit, “ jelasnya.
Mediasi membuahkan hasil. KPU Rembang memutuskan menerima berkas persyaratan Suparman sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos dan masuk DCS.
“KPU akan memasukkan nama Suparman dalam Daftar Caleg Sementara sebagai bakal calon peserta Pilleg 2019. Selain itu, KPU akan menerbitkan SK DCS Perubahan, untuk diumumkan kepada masyarakat,” tambah Amin. (Rom)