Hal itu membuat Bupati Rembang Abdul Hafidz mendapat teguran dari Kementerian Pertanian RI. Jika tidak ada langkah konkrit, maka pemkab akan mendapat sanksi berupa pemangkasan anggaran dari Kementan RI.
“Kalau cuma ditegur, tidak begitu masalah. Tapi kalau sampai dipangkas, akan bikin kita kelabakan. Kegiatan yang sudah direncanakan pemkab akan kacau,” ujar Bupati Rembang Abdul Hafidz di sela inspeksi mendadak di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat, Senin (28/3).
Hafidz berharap Dinas Pertanian dan Kehutanan Rembang agar bersinergi dengan jajaran di bawahnya untuk memahami kembali sistem dan pelaksanaan kegiatan yang sudah diprogramkan pada 2016.
“Jika ada yang membuat ragu, dinas bisa konsultasi dengan TP4D. Begitu pula jika sumber daya manusianya kurang, misalnya konsultan kegiatan konstruksi, dapat mengggunakan konsultan dari luar dinas. Soal biaya, bisa pakai pos belanja dana tak tersangka untuk pendampingan,” tambahnya.
Kepala Distanhut Rembang Suratmin mengatakan, semua kegiatan di dinasnya saat ini memasuki tahap identifikasi dan perencanaan.
Total anggaran mencapai Rp61 miliar. Tiga kegiatan di antaranya merupakan bantuan dari pusat melalui Kementerian Pertanian.
“Sebagian kegiatan yang bersifat nonfisik atau nonkonstruksi, sudah terserap sebagian. Sementara, untuk kegiatan konstruksi baru akan terlaksana sebagian mulai bulan April,” ucapnya.
Suratmin berharap, ada bantuan tenaga sipil konstruksi untuk mempercepat penyerapan. (AM)