• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

APINDO Rembang Walk Out dari Sidang Dewan Pengupahan 

by Redaksi
Kamis, 1 Desember 2022
in Peristiwa
0
1669867337703_copy_800x600
FacebookTwitterWhatsApp

Kota, Rembangcyber.net – Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang yang dilakukan pada hari Rabu, 30 November 2022 di Hotel Pollos dengan agenda untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023, sempat diwarnai ketegangan ketika Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Iwan Thomasfa, Walk Out dari forum sidang yang tengah berlangsung.

 

Hal ini terjadi dikarenakan APINDO tidak sepakat terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk dijadikan dasar dalam menetapkan UMK dan bersikeras agar kembali memakai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

 

Menurut Iwan tantangan perekonomian nasional masih sangat tinggi, hal ini disebabkan karena dampak dari pandemi COVID-19, maupun perang Rusia-Ukraina.

 

“Dalam situasi nasional dan global yang penuh dengan ketidakpastian tersebut, kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib ditegakkan bersama, khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin akan terjadi. Dibutuhkan kebijakan yang adil dan bijaksana untuk mendorong pengusaha agar tidak semakin kesulitan dan terjepit yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, gelombang pemutusan hubungan kerja massal, disamping kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan,” terangnya.

 

img-20221201-wa0013_copy_800x800Pria yang memiliki ciri khas selalu mengenakan sarung ini mengungkapkan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjelang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 telah mengubah tatanan hukum yang telah ada sebelumnya dan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia.

 

Alasan Iwan ini sangat berdasar karena saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Tahun 2023 baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pemerintah mewajibkan semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) agar tidak lagi memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

 

Secara terpisah Sekretaris APINDO Rembang yang juga Advokat Jefri Hari Akbar mengungkapkan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diantaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

 

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan APINDO di semua Kabupaten/Kota, Provinsi dan Dewan Pimpinan Nasional APINDO untuk dilakukan tindakan lanjutan diantaranya melalui Dewan Pimpinan Nasional APINDO untuk mengajukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung,” terangnya.

 

Ketua Perhimpunan Mahasiswa S3 Hukum (PERMAS) FH Universitas Diponegoro Semarang ini menyatakan bahwa APINDO Rembang juga akan mengajukan gugatan pembatalan penetapan upah minimum Kabupaten Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Sebagai informasi UMK Kabupaten Rembang Tahun 2022 saat ini sebesar Rp 1.874.322 (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

 

Sepanjang Quartal IV Tahun 2021 sampai dengan Quartal III Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang sebesar 3,85%; Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37%; dan Inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,4%.

 

UMK Kabupaten Rembang Tahun 2023 jika dihitung berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 akan naik 4,81% sehingga menjadi Rp 1.964.422 (satu juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua puluh dua rupiah); sedangkan jika memakai dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan naik 7,56% sehingga menjadi Rp 2.015.927 (dua juta lima belas ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

 

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang artinya UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan maksimal 2 tahun dan jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

 

Selain itu MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja yang seharusnya sampai ada perubahan UU Cipta Kerja tidak boleh ada peraturan perundangan apapun yang menggantikannya. Rom

Tags: APINDORembangUMK
ShareTweetSend
Previous Post

Tim Askab Rembang Kalahkan Askab Pati 2-0

Next Post

ASN Baru Tak Boleh Ajukan Mutasi Sebelum 10 Tahun

BERITA TERKAIT

nyia-djamilah-lasem-wafat

Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi Lasem

by Redaksi
Kamis, 8 Mei 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Ribuan orang mengadiri pemakaman tokoh perempuan Nahdliyin, Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi, di Kompleks Masjid Jami’ Lasem,...

pagar-nusa-lasem

Produk Halal Mengandung Babi Tidak Ditemukan di Rembang

by Panji Kelana
Rabu, 7 Mei 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER. NET – Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang memastikan belum menemukan peredaran produk makanan berlabel halal yang mengandung unsur babi,...

kebakaran-rembang-2

Kebakaran Kandang dan Pemanggang Ikan di Pasar Banggi Rembang

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

REMBANG, REMBANG CYBER.NET – Kebakaran melanda kandang ternak dan bangunan pemanggang ikan di Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang,...

pemberangkatan2bhaji2bdi2bpondok2bkemadu2bsulang-9841331

846 Calon Jemaah Haji Rembang Siap Berangkat 17 Mei, Tergabung dalam Kloter 55, 56 dan 57

by Redaksi
Kamis, 1 Mei 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Sebanyak 846 calon jemaah haji asal Kabupaten Rembang akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 17 Mei 2025....

1745968156982_copy_800x450

Dukung Efisiensi dan Produktivitas Petani, Ratusan Alsintan Disalurkan ke Kelompok Tani Rembang

by Redaksi
Selasa, 29 April 2025
0

REMBANG REMBANG CYBER. NET - Sebanyak 186 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Rembang...

1745458127934_copy_800x450

PCNU Rembang dan BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Milik NU

by Redaksi
Kamis, 24 April 2025
0

REMBANG,REMBANGCYBER.NET – PCNU Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama Rembang komitmen untuk mempercepat sertifikasi...

Next Post
1670410334920_copy_800x600

ASN Baru Tak Boleh Ajukan Mutasi Sebelum 10 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • img_20221227_073431

    VIDEO: Uyah – Uyahan, Tanaman Sejuta Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Syarof: Gus Yaqut Itu Sosok Yang Pandai dan Pemberani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sosok Mbah Srimpet, Adipati Lasem yang Sakti Mandraguna dan Bijaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Mbah Kiai Syahid Kemadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Jejak Kesaktian Mbah Sholeh Ki Ageng Panohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

1745458097853_copy_800x450

M Rokib dari PDIP Jadi Ketua Pansus PPPK Rembang

Jumat, 9 Mei 2025
pasar-rembang-tutup

Pasar Kota Rembang Akan Direvitalisasi Bertingkat

Jumat, 9 Mei 2025
nyia-djamilah-lasem-wafat

Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi Lasem

Kamis, 8 Mei 2025
img-20250505-wa0012_copy_800x450

Dari Mimpi ke Makam Rasulullah, Inilah Kisah Sumarno, Penjual Pentol Keliling yang Berangkat Haji

Rabu, 7 Mei 2025
pagar-nusa-lasem

Produk Halal Mengandung Babi Tidak Ditemukan di Rembang

Rabu, 7 Mei 2025
Facebook Instagram Twitter Youtube

KATEGORI

  • Berita
  • Budaya
  • Canda Tawa
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Anda
  • Kembang Lambe
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mat Kodak
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rembang Cyber TV
  • Sosial Politik
  • Wisata

HALAMAN FACEBOOK

Rembang Cyber

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2025. Rembang Cyber All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2025. Rembang Cyber All Rights Reserved.