![]() |
Proses pengepakan surat suara. Foto (Rom/Rembangcyber) |
KOTA, REMBANGCYBER.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mulai melakukan pengepakan surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Pengepakan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud mengatakan, pengepakan dilakukan mulai 6-13 Juni 2018.
“Kita sudah mulai lakulan pengepakan. Dijadwalakan tanggal 23-25 Juni mulai didistribusikan ke tingkat PPK dan PPS. Dalam pengepakan, PPK dan PPS kita libatkan,” terangnya, Kamis (7/6/2018).
Terkait temuan adanya suara yang kondisinya rusak, Minanus Su’ud memastikan masalah itu sudah teratasi.
“Setelah dilakukan sortir dan pelipatan surat suara, ditemukan kelebihan 2 ribuan surat suara. Dari surat suara yang lebih tersebut, diambil untuk mengganti surat suara rusak. Sisanya, dikembalikan lagi kepada perusahaan penyedia jasa. Berita acara sudah kita buatkan. Yang pasti, kebutuhan surat suara untuk 1.300 TPS beserta 2,5 % surat suara cadangan sudah beres,” ucapnya, Kamis (7/6/2018).
Pilgub Jateng 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. (Rom)