REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Rembang sepanjang 2024 mengalami penurunan signifikan. Dari 219 kasus pada 2023, angka ini menurun menjadi 177 kasus pada 2024.
Penurunan tersebut dikaitkan dengan peran aktif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang yang konsisten memberikan konseling kepada pemohon.
“Turun lumayan signifikan di 2024,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Rembang, Kastari, saat ditemui baru-baru ini.
Menurut Kastari, konseling yang dilakukan Dinsos PPKB menjadi salah satu faktor kunci. Banyak pemohon yang memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan setelah mengikuti konseling.
“Alhamdulillah, ini termasuk keberhasilan Dinsos. Sebelum dispensasi diajukan, ada edukasi dari Dinsos. Ada yang melanjutkan, ada juga yang tidak. Edukasi ini sudah menjadi budaya di Rembang,” jelasnya.
Kepala Dinsos PPKB Rembang, Prapto Raharjo, menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama melalui Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini menghasilkan metode pencegahan yang bahkan diakui secara nasional.
“Kabupaten lain di Indonesia banyak meniru langkah Rembang. Salah satunya adalah lahirnya Permen Nomor 5 Tahun 2019, yang memungkinkan hakim meminta masukan dari psikolog atau tenaga kesehatan melalui Puspaga terkait rekomendasi calon pemohon dispensasi kawin,” jelas Prapto.
Dinsos PPKB Rembang juga menerapkan konseling lima sesi untuk mempersiapkan calon pasangan suami-istri. Dalam sesi tersebut, calon mempelai diberikan pemahaman tentang undang-undang dan dampak negatif perkawinan anak.
“Konseling ini sangat efektif memberikan kesadaran kepada anak-anak dan orang tua. Banyak yang tidak memahami alasan pelarangan perkawinan anak, sehingga kami menjelaskannya di sesi konseling,” tambahnya.
Prapto menegaskan bahwa Dinsos PPKB hanya mengeluarkan surat keterangan bahwa pemohon telah mengikuti konseling, sementara keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama.
“Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena itu, kami tidak mengeluarkan rekomendasi, melainkan surat keterangan. Ini sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” tutupnya.
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat terus menekan angka dispensasi nikah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah perkawinan anak. PJ