Rembang, Rembangcyber.net – Gelaran Pilkada serentak 27 November 2024 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon jalur perseorangan.
Bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk Pemilihan Bupati di Kabupaten Rembang wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 42.356 KTP pendukung yang tersebar setidaknya di 8 kecamatan.
Hal tersebut dikatakan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Maskutin saat Sosialisasi Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang di Hotel Pollos, Sabtu (4/5/2024).
Dikatakannya, ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Dalam ketentuan tersebut di sebutkan, jika di suatu daerah terdapat daftar pemilih tetap (DPT) antara 250 ribu – 500 ribu orang, maka syarat dukungan minimal sebanyak 8,5 % dari jumlah DPT.
“Karena Kabupaten Rembang memiliki DPT 498.303 orang, sehingga 8,5 % nya ketemu angka 42.356,” terangnya.
Ditambahkannya, sebaran dukungan harus 50 % lebih dari jumlah kecamatan.
“Karena di Kabupaten Rembang ada 14 kecamatan, sehingga sebaran dukungan minimal berada di 8 kecamatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Maskutin menambahkan syarat dukungan tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik pendukung dan diupload ke aplikasi pencalonan (Silon).
Pendaftaran untuk jalur perseorangan dimulai Ahad 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Jika ada pendaftar perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.
Jika memenuhi syarat, KPU selanjutnya menggelar verifikasi faktual dengan mengecek langsung kebenaran data ke pendukung. Red