• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
No Result
View All Result
Home Berita

Pengedar Trihex Dibekuk Polisi

by Redaksi
Senin, 5 September 2016
in Berita, Hukum
0
FacebookTwitterWhatsApp
14212622_1645850102394600_2247589349834578212_n-480x640-2667442

REMBANG, Rembangcyber.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mengamankan seorang tersangka pengedar pil trihex. Pelaku berinisial DPS (36) asal Desa Tambahrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Pelaku kedapatan membawa sejumlah obat terlarang di depan sebuah warung yang berada di jalur Pantura Desa Tasikagung pada Sabtu, (3/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 928 butir pil trihex dengan rincian; 535 butir disimpan dalam plastik warna bening, 34 tik siap edar di dalam bekas bungkus rokok, dan 53 butir di dalam bungkus kertas warna putih.

Dari tangan pelaju, polisi juga menyita dua unit ponsel, enam lembar kertas grenjeng rokok, uang Rp20.000, dan satu potong celana pendek warna cokelat yang diduga dibeli dengan uang hasil penjualan pil dobel L secara ilegal.

“Anggota sudah lama mencurigai tersangka sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Benar saja saat digeledah ditemukan 928 (sembilanratus dua puluh delapan) butir pil double L/trihex,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Bambang Sugito.

Bambang menambahkan, trihex berbahaya dan mengancam masa depan remaja dan anak sekolah .

“Apalagi harganya cukup terjangkau hanya Rp50.000 pertik .
Satu tik berisi 10 butir dan biasanya di konsumsi 3 pengguna. Pil semacam ini masuk ke Rembang akibat pengaruh budaya kota besar seperti Semarang dan Surabaya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku  saat ini menjalani proses hukum. Pelaku diancam Pasal 198 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (Rom)

ShareTweetSend
Previous Post

Penalti, Pupus Asa PSIR Lolos 16 Besar

Next Post

Saatnya Kerja Bukan Tebar Pesona

BERITA TERKAIT

pasar2brembang2bpindah252c2bberita2brembang252c2brembangcyber-1105339

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Pasar

by Redaksi
Sabtu, 1 April 2023
0

Sarang, Rembangcyber.net - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melakukan operasi untuk...

1666048165519_copy_800x450

Sat Set, Polres Rembang Ungkap Kasus Pencurian Truk

by Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022
0

Rembagcyber.net, Kota - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil mengamankan enam orang tersangka pelaku pencurian dua...

tawuran

Beredar Video Viral Tawuran Kelompok Penggugah Sahur, Polisi Lakukan Ini

by Redaksi
Minggu, 24 April 2022
0

Rembangcyber.net, Rembang - Beredar viral video aksi tawuran sekelompok massa penggugah sahur di media sosial. Berdasar keterangan yang dihimpun, video...

fb_img_1649444181642

Razia, Satpol PP Amankan Pasangan Tak Resmi

by Redaksi
Sabtu, 9 April 2022
0

Rembangcyber.net, Rembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat saat bulan suci Ramadan....

ansor-rembang-laporan-ke-spkt

Diduga Lecehkan Ketum Ansor, Ansor Rembang Laporkan Akun TikTok Ini ke Polres Rembang

by Redaksi
Senin, 28 Februari 2022
0

Rembang, Rembangcyber.net - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melaporkan akun media sosial (Medsos) seorang warga Kecamatan Rembang...

23-00-47-b1-rembang-blora-640x375

Ratusan Motor Knalpot Brong Ditilang

by Redaksi
Rabu, 19 Januari 2022
0

Rembang, Rembangcyber.net - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menilang 137 sepeda motor dengan knalpot brong. Knalpot brong dinilai mengganggu...

Next Post

Saatnya Kerja Bukan Tebar Pesona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Menelisik Jejak Kesaktian Mbah Sholeh Kiageng Panohan

    Menelisik Jejak Kesaktian Mbah Sholeh Ki Ageng Panohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang KH Cholil Bisri, Sosok Kiai Yang Banyak Gembolan dan Getol Ngaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sosok Mbah Srimpet, Adipati Lasem yang Sakti Mandraguna dan Bijaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Uyah – Uyahan, Tanaman Sejuta Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Jejak Keramat Nyai Shofiyah Syahid Kemadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bawaslu Rembang

BERITA TERKINI

agus-iwan-haswanto

Diversifikasi Pangan, Dintanpan Rembang Inovasi Sehari Tanpa Nasi

Rabu, 7 Juni 2023
img-20230607-wa0109_copy_800x450

Pemkab Rintis Pelayanan Perizinan Usaha Tingkat Desa

Rabu, 7 Juni 2023
pkb-rembang_1

Daftar Bacaleg, PKB Bidik Kursi Ketua Dewan 

Sabtu, 13 Mei 2023
1683988690819_copy_800x450

PPP Targetkan 17 Kursi Dewan

Sabtu, 13 Mei 2023
demokrat-rembang-3

Daftar Bacaleg, Demokrat Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Jumat, 12 Mei 2023
Facebook Instagram Twitter Youtube

KATEGORI

  • Berita
  • Budaya
  • Canda Tawa
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Anda
  • Kembang Lambe
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mat Kodak
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rembang Cyber TV
  • Sosial Politik
  • Wisata

HALAMAN FACEBOOK

Rembang Cyber

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.