REMBANG, Rembangcyber – Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta seluruh jajaran PNS dilingkup Pemkab Rembang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan, abdi negara tidak boleh mengabaikan dan membedakan apakah dari kelompok mayoritas ataukah minoritas. Semua harus mendapatkan pelayanan yang sama.
“Selaku abdi negara di birokrasi, tidak boleh diam dan harus punya terobosan-terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sekarang tidak saatnya tebar pesona dan hanya membuat wacana, tetapi kerja, bekerja nyata, dan tuntutan jaman harus kita laksanakan sekarang,” ucapnya.
Bupati menjelaskan sebagai tindak lanjut perwujudan reformasi birokrasi pemerintah telah menggulirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tentang SOTK dan saat ini tengah dalam pembahasan DPRD.
Bupati menyebutkan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, Indonesia masih berada diurutan 90. Masih kalah dengan Malaysia dan Singapura yang berada di peringkat di bawah 20.
Tahun 2016, pemerintah mentargetkan masuk diperangkat 40 dalam hal pelayanan masyarakat. (Rom)