• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
No Result
View All Result
Home Berita

Paslon Bacabup Belum Serahkan Dokumen Ini

by Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2015
in Berita, Sosial Politik
0
0
VIEWS
FacebookTwitter
LHKPN dokumen yang harus diserahkan Paslon ke KPU

REMBANG, RC – Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah mendaftarkan Ke KPU Kabupaten Rembang untuk mengikuti Pilkada 9 Desember.

Mereka adalah pasangan Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto yang maju melalui jalur perseorangan. Hamzah Fatoni-Ridwan yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra. Dan Sunarto-Kuntum Khairu Basa yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS.

Sejumlah persyaratan sudah dilengkapi oleh pasangan calon.

Namun ketiganya belum menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal LHKPN merupakan syarat wajib, yang harus dilampirkan.

LHKPN merupakan dokumen yang harus diurus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Nantinya tanda terima dari KPK wajib dilampirkan sebagai syarat mencalonkan diri kepada KPU.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang Muhammad Adib Ulin Nuha mengatakan, bagi mantan pejabat dan mantan anggota DPRD, syarat LHKPN bukan hal yang sulit, karena sudah pernah melaporkan ke KPK.

Ia mencontohkan, mantan Bupati Abdul Hafidz, mantan Sekda Hamzah Fathoni, serta Ridwan dan Sunarto yang pernah duduk sebagai anggota dewan, mereka tinggal mengisi formulir model B yang sifatnya pembaruan data.

“Sedangkan yang belum pernah membuat LHKPN, seperti calon wakil bupati Bayu Andrianto dan Kuntum Khairu Basa, harus mengisi formulir model A. KPK siap memprioritaskan pengurusan LHKPN bagi calon kepala daerah, hanya butuh 1 atau 2 hari, bisa selesai,” katanya, Sabtu (1/8/2015).

Menurut Adib, LHKPN dengan tanda terima dari KPK harus sudah diserahkan ke KPU Rembang paling lambat 7 Agustus 2015.

“Jika hingga batas waktu tersebut LHKPN belum diserahkan, maka calon bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga akan dinyatakan gugur dalam proses pencalonan,” tegasnya. (AM)

ShareTweetSend
Previous Post

Tukang Tambal Ban Ini Luka Parah Terkena Selang Kompresor

Next Post

Kuatkan Kebersamaan, FWR Gelar Halal Bihalal

BERITA TERKAIT

gunung-merapi

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar

by Redaksi
Minggu, 17 Januari 2021
0

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginformasikan Gunung Merapi yang berada di...

aplikasi-lindungidiri

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

by Redaksi
Rabu, 13 Januari 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 pada hari ini, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penerima pertama vaksin...

img-20210112-wa0032_copy_800x600

Kelangkaan Pupuk, Bupati Hafidz: Distribusi Kita Tingkatkan Dari Semula 6 hingga 10 Rit Menjadi 12 hingga 24 Rit Per Hari

by Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021
0

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Keluhan petani di Kabupaten Rembang terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam padi saat ini, direspon...

img-20210111-wa0035_copy_800x369

Hari Pertama PPKM, Bupati Ancam Cabut Kartadag Pedagang Bandel

by Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021
0

Kragan dan REMBANGCYBER.NET, KOTA - Bupati Rembang, H Abdul Hafidz bersama Forkopimda dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Rembang melakukan...

Info Anda: Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Mengenal Pembatasan Sosial model PPKM

by Redaksi
Sabtu, 9 Januari 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi aktivitas publik di Jawa dan Bali guna menekan...

Malam Tahun Baru, PKL Dilarang Jualan

Malam Tahun Baru, PKL Dilarang Jualan

by Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020
0

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Pemkab Rembang melalui Dinperindagkop melarang Pedagang Kali Lima (PKL) yang biasa mangkal di Alun-Alun Rembang, Jalan dr...

Next Post

Kuatkan Kebersamaan, FWR Gelar Halal Bihalal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Selamat Jalan Dokter Budi

    Selamat Jalan Dokter Budi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama PPKM, Bupati Ancam Cabut Kartadag Pedagang Bandel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebaran Covid-19 Tinggi, Kabupaten Rembang Diwajibkan Berlakukan PPKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Rumah dan 30 Sak Gabah Ludes Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pembatasan Sosial model PPKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

laka-jalan-rembang-blora

Tabarakan Honda Beat, 2 Orang Meninggal Dunia.

Kamis, 21 Januari 2021
img_20210116_192702_copy_800x592

Canda Tawa: Si Ibu Pintar

Rabu, 20 Januari 2021
tpi-tasikagung-rembang

Pantau PPKM di TPI Tasikagung, Bupati Hafidz: Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes Cukup Baik

Rabu, 20 Januari 2021
img_20210116_192702_copy_800x592

Canda Tawa: Belajar Bahasa Inggris

Selasa, 19 Januari 2021
grafik-covid-19-rembang

Sepekan PPKM, Kasus Covid -19 Menurun

Selasa, 19 Januari 2021
Facebook Instagram Twitter Youtube

KATEGORI

  • Berita
  • Budaya
  • Canda Tawa
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Anda
  • Kembang Lambe
  • Mat Kodak
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rembang Cyber TV
  • Sosial Politik
  • Wisata

HALAMAN FACEBOOK

Rembang Cyber

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.