• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Dokumen Yang Belum Dilengkapi Bacabup

by Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2015
in Berita, Sosial Politik
0
1
VIEWS
FacebookTwitter

REMBANG, RC – KPU Rembang menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi syarat calon kepada tim penghubung, Selasa (4/8) siang.

Berdasar hasil penelitian administrasi syarat calon, ketiga Pasangan Calon (Paslon) belum melengkapi semua berkas dokumen seperti yang disyaratkan.

Berikut dokumen yang belum dilengkapi masing-masing Paslon.

Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto

Hafidz belum menyerahkan naskah visi dan misi, bukti LHKPN dari KPK, serta rekening dana kampanye. Bayu Andriyanto juga belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK serta naskah visi dan misi.

Hamzah Fatoni-Ridwan

Hamzah belum menyerahkan salinan ijazah SMA sampai dengan pascasarjana, bukti LHKPN dari KPK, serta rekening khusus dana kampanye.
Ridwan, belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, surat keterangan bebas tanggungan pajak, dan rekening khusus dana kampanye.

Pasangan Sunarto-Kuntum Khairu Basa

Sunarto belum menyerahkan salinan ijazah SMA yang dilegalisasi, surat keterangan dari pengadilan negeri yang salah satunya menyatakan tidak memiliki tanggungan hutang, SKCK dari kepolisian, tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN), surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, naskah visi dan misi, daftar tim kampanye, rekening khusus dana kampanye, serta surat pemberitahuan pencalonan kepada Sekretariat DPRD.

Kuntum Khairu Basa belum menyerahkan salinan ijazah SMA dan sarjana yang dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan negeri yang salah satunya juga menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya atau tidak pernah dipenjara, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas tanggungan pajak, naskah visi dan misi, serta rekening khusus dana kampanye.

Kekurangan syarat calon wajib dilengkapi maksimal 7 Agustus nanti pukul 16.00 WIB. Jika tidak, maka calon bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (AM)

ShareTweetSend
Previous Post

Lahan Tebu Terbakar Di Sulang

Next Post

Tiga Paslon Lolos Persyaratan Administrasi

BERITA TERKAIT

gunung-merapi

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar

by Redaksi
Minggu, 17 Januari 2021
0

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginformasikan Gunung Merapi yang berada di...

aplikasi-lindungidiri

Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

by Redaksi
Rabu, 13 Januari 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 pada hari ini, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penerima pertama vaksin...

img-20210112-wa0032_copy_800x600

Kelangkaan Pupuk, Bupati Hafidz: Distribusi Kita Tingkatkan Dari Semula 6 hingga 10 Rit Menjadi 12 hingga 24 Rit Per Hari

by Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021
0

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Keluhan petani di Kabupaten Rembang terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam padi saat ini, direspon...

img-20210111-wa0035_copy_800x369

Hari Pertama PPKM, Bupati Ancam Cabut Kartadag Pedagang Bandel

by Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021
0

Kragan dan REMBANGCYBER.NET, KOTA - Bupati Rembang, H Abdul Hafidz bersama Forkopimda dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Rembang melakukan...

Info Anda: Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Mengenal Pembatasan Sosial model PPKM

by Redaksi
Sabtu, 9 Januari 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi aktivitas publik di Jawa dan Bali guna menekan...

Malam Tahun Baru, PKL Dilarang Jualan

Malam Tahun Baru, PKL Dilarang Jualan

by Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020
0

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Pemkab Rembang melalui Dinperindagkop melarang Pedagang Kali Lima (PKL) yang biasa mangkal di Alun-Alun Rembang, Jalan dr...

Next Post

Tiga Paslon Lolos Persyaratan Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Selamat Jalan Dokter Budi

    Selamat Jalan Dokter Budi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama PPKM, Bupati Ancam Cabut Kartadag Pedagang Bandel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebaran Covid-19 Tinggi, Kabupaten Rembang Diwajibkan Berlakukan PPKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabarakan Honda Beat, 2 Orang Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Rumah dan 30 Sak Gabah Ludes Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

img_20210122_071439_copy_800x598

Info Anda: Semangat Berbagi

Jumat, 22 Januari 2021
laka-jalan-rembang-blora

Tabarakan Honda Beat, 2 Orang Meninggal Dunia.

Kamis, 21 Januari 2021
img_20210116_192702_copy_800x592

Canda Tawa: Si Ibu Pintar

Rabu, 20 Januari 2021
tpi-tasikagung-rembang

Pantau PPKM di TPI Tasikagung, Bupati Hafidz: Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes Cukup Baik

Rabu, 20 Januari 2021
img_20210116_192702_copy_800x592

Canda Tawa: Belajar Bahasa Inggris

Selasa, 19 Januari 2021
Facebook Instagram Twitter Youtube

KATEGORI

  • Berita
  • Budaya
  • Canda Tawa
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Anda
  • Kembang Lambe
  • Mat Kodak
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rembang Cyber TV
  • Sosial Politik
  • Wisata

HALAMAN FACEBOOK

Rembang Cyber

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.