• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
No Result
View All Result
Home Berita

SMT Yogyakarta: UU Desa Dorong Kemandirian Desa

by Redaksi
Kamis, 2 Agustus 2018
in Berita, Sosial Politik
0
FacebookTwitterWhatsApp
diskusi2bsanggar2bmaos2btradisi252c2b2bberita2brembang252c2b2brembangcyber-1860496
Diskusi Praktik-praktik Baik Pengelolaan Dana Desa oleh SMT Yogyakarta. (Rom/Rembangcyber) 

BULU,  RembangCyber.Net – Sanggar Maos Tradisi (SMT) Yogyakarta bekerjasama dengan IRE Yogyakarta, Paguyuban kepala desa Guyub Rukun Petinggi Dampo Awang (Guru Pendawa) Rembang dan Lontar Institute Rembang menyelenggarakan diskusi bertema “Praktik-Praktik Baik Pengelaloaan Dana Desa” di Komplek Makam RA Kartini,  Desa Bulu,  Kecamatan Bulu,  Rembang,  Rabu (1/8/2018).

Ketua Lontar institute,  Bambang Priyantoro mengatakan,  ide diskusi berawal dari keraguan banyak pihak tentang kapasitas desa dalam mengelola dana desa.

“Keraguan ini harus dijawab dengan bukti bahwa sudah banyak desa yang mampu mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang ini sudah disediakan melalui landasan yang kuat yaitu Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sejatinya membawa misi mulia, yaitu adanya transformasi ekonomi politik di desa yang diharapkan bisa mendorong kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” ucapnya,  Selasa.

Bambang menambahkan, dengan UU Desa, desa didorong menjadi lebih demokratis secara politik dan mandiri secara ekonomi dengan mengoptimalkan aset yang dimilikinya.

“Desa diberikan keleluasaan merumuskan kewenangan yang bisa dijalankan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Untuk menjalankan kewenangannya, desa mendapatkan transfer dana dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yang kemudian disebut dengan dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa,” tambahnya.

Selain dana desa, lanjut Bambang,  sumber-sumber pendapatan desa yang lain adalah pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga.

“Jadi dana desa merupakan hak desa yang mesti dipenuhi oleh pemerintah pusat dalam rangka mendorong konsolidasi pembangunan, mendorong kemandirian, dan kesejateraan desa.  Selanjutnya desa harus menyusun prioritas pembangunan yang dialokasikan dalam APBDesa. Prioritas pembangunan harus disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Salah seorang peserta diskusi yang juga Kepala Desa Dasun Kecamatan Lasem, Sujarwo, mengatakan dibutuhkan keberanian kepala desa untuk meyakinkan masyarakat bahwa desa bisa mewujudkan mimpi besar untuk menyejahterakan warganya.

“Kita tidak boleh cepat “masuk angin”, kita harus berani mewujudkan visi misi yang sudah kita janjikan. Dalam menjalankan tugas membangun desa, jangan pernah lupakan semangat untuk menyejahterakan warga desa. Yang terpenting,  kita harus memiliki terobosan yang mampu membuat warna dalam optimalisasi aset dan potensi desa. Jika saja UU Desa sudah diberlakukan 20 tahun yang lalu, saya yakin Indonesia sudah menjadi negara yang maju sekarang,” ucapnya.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinpermades Kabupaten Rembang, Mahfudz,  mangatakan selama ini Pemkab Rembang sudah melakukan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika kesejahteraan meningkat, maka angka kemiskinan akan menurun.

“Dengan dana desa,  persoalan yang ada di desa saat ini sudah terfasilitasi,” ucapnya.

Mahfudz menambahkan masalah terbesar adalah bagaimana pemangku kekuasaan konsisten memperjuangkan kesejahteraan desa.

“Terkadang kita gagal dalam membangun desa karena kita bingung dalam menentukan dari mana kita harus membangun,” tegasnya.

Deputi Pengembangan SDM dan Kelembagaan IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto,  mengatakan lahirnya UU Desa memberikan kesempatan bagi desa dalam mendayagunakan aset dan potensi yang ada. Selain itu,  desa juga dibekali modal atau materi yang digunakan sebagai “sangu” dalam membangun desa.

“UU Desa memungkinkan desa membangun aspek ekonomi dan sosial desa. Selain uang, desa juga dibekali dengan ruang untuk evaluasi terhadap praktik pembangunan yang sudah dijalankan. Meskipun dalam pelaksanaannya, belum sepenuhnya spirit UU Desa dapat dijalankan.

Dengan adanya UU Desa, desa diberikan kesempatan untuk memikirkan nasib desa ke depannya,” ucapnya.

Dengan UU Desa,  tambahnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendiskusikan program yang akan dijalankan dengan dana desa yang ada. Kemanfaatan yang ada tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung dalam membangun desa, tetapi masyarakat juga dapat merasakan kemanfaatan tersebut.

“Ke depan dengan adanya dana desa, desa tidak lagi tergantung pada pusat. Desa sudah diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Oleh karena itu, kekhawatiran yang ada perlu untuk dikesampingkan dan bahkan dihilangkan. Terlepas dari berbagai keberagaman regulasi yang ada, warga desa harus tetap optimis dalam menyongsong masa depan desa,” tegasnya.

Pengasuh Sanggar Maos Tradisi, Arie Sujito,  menjelaskan bahwa kewenangan yang dimiliki desa harus ditopang dengan partisipasi masyarakat.

 “Dengan lahirnya dana desa, desa seolah mendapat suntikan vitamin dalam membangun desa. Memperjuangkan kewenangan bagi desa lebih sulit ketimbang mengalokasikan dana desa,” ungkap Arie.

Arie menambahkan, pemuda sebagai aktor dalam desa juga mampu membangun desa. Apabila mengikuti pernyataannya Pak Jokowi, dengan dana desa diharapkan perekonomian desa mampu berputar.

“Yang perlu dikukan adalah menghadirkan pendamping desa untuk menjawab kebingungan yang dihadapi oleh desa. Pelajaran yang saya petik dari UU tentang Desa adalah bagaimana membuat orang desa nyaman tinggal di desa. Perangkat desa kadang sibuk dengan urusan administratif sehingga mereka bingung dalam menjalankan mana yang harus diutamakan. Pemerintah pusat perlu menyusun juklak pelaksanaan PKT sehingga desa tidak kebingungan dalam memahami PKT,” tegas Arie.

Yang perlu diperbaiki ialah peraturan turunan terkait pelaksanaan UU tentang Desa. Saat ini desa bisa menyelesaikan masalah dengan berkolaborasi dengan desa lain.

“Simpelnya UU Desa hadir untuk membuat generasi muda betah dan nyaman tinggal di desa. Bagaimana kemudian rakyat sibuk? Hidupkan BUMDes dan kegiatan-kegiatan yang memberikan kemanfaatan bagi warga desa. Maju mundurnya desa ada di partisipasi warga desa,” tegasnya lagi.

Menurut Arie, formulasi kebijakan yang kurang transparan membuat lemerintah desa terjebak pada urusan-urusan teknis administratif. Pemerintah desa harus saling bersinergi dan bekerja sama. Penerapan pemanfaatan dana menjadi sebuah keputusan politk.

“Pengelolaan dana desa jangan sampai hanya terjebak pada urusan adminsitatif. Rakyat perlu dibuat untuk memiliki setiap hal yang ada di desa. Yang kita butuhkan saat ini adalah mulai mengorganisir masyarakat seperti karang taruna, perkumpulan RT atau RW.  Yang penting ialah harus ada komitmen politik untuk membangun desa. Semuaya tidak sulit selama kita memiliki komitmen bersama untuk bergerak maju,” pungkasnya.

Sekilas tentang SMT

Sanggar Maos Tradisi Yogyakarta merupakan sebuah padepokan yang bertujuan untuk meninjau, membaca, dan menafsir atas tradisi yang seharusnya menjadi modal kita untuk melangkah ke depan. Diinisiasi oleh  aktivis, sanggar ini terbuka untuk umum sebagai ruang untuk memperbincangkan sekaligus merancang gerakan sosial dan kebudayaan hingga bagaimana melakukan implementasinya

 Sanggar Maos Tradisi hadir dengan semangat untuk menggali budaya, sekaligus piranti untuk menggerakkan dinamika perubahan yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi faedah dan manfaat positif bagi publik. (Tarom) 

ShareTweetSend
Previous Post

Ngeri, Pria ini Ditemukan Tewas di Tegalan

Next Post

Indahnya Senja di Jembatan Merah

BERITA TERKAIT

1743143968395_copy_800x450

PKB Rembang Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Konsolidasi Kader

by Akhmad
Kamis, 27 Maret 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER.NET - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rembang menggelar acara pendidikan politik dan sosialisasi hasil...

bolone-mase-rembang

Relawan Bolone Mase Fokus Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekonomi Produktif

by Redaksi
Senin, 27 Januari 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER. NET - Ketua Umum Relawan Bolone Mase, Kuat Hermawan Santoso, melakukan silaturahmi ke Rembang, Jawa Tengah untuk mempererat...

penetapan-kpu-rembang

Pelantikan Bupati Rembang Digelar 6 Februari di Ibu Kota Negara

by Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER.NET - Teka-teki jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2025-2030 akhirnya terjawab. Pemerintah dan DPR telah menetapkan...

pleno-penetapan-kpu-rembang

Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Gus Hanis Ucapkan Ini Kepada Pasangan Vivit – Gus Umam

by Redaksi
Kamis, 9 Januari 2025
0

REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang secara resmi menetapkan pasangan Harno -  Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Gus...

kpu-rembang-4

KPU Rembang Tetapkan Pasangan Harno-Hanies Menangi Pilbup Rembang 2024

by Redaksi
Rabu, 4 Desember 2024
0

REMBANG, REMBANGCYBER.NET - KPU Rembang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan M Hanies Cholil Barro (Gus...

harno-hanis-terongan-nampan

Syukuri Kemenangan, Harno dan Gus Hanies “Nampanan” Khas Pesantren bersama Tim Relawan 

by Akhmad
Senin, 2 Desember 2024
0

Rembang, Rembangcyber.net  – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Harno - Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies), menggelar sarapan...

Next Post

Indahnya Senja di Jembatan Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • nyia-djamilah-lasem-wafat

    Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi Lasem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 846 Calon Jemaah Haji Rembang Siap Berangkat 17 Mei, Tergabung dalam Kloter 55, 56 dan 57

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mimpi ke Makam Rasulullah, Inilah Kisah Sumarno, Penjual Pentol Keliling yang Berangkat Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Uyah – Uyahan, Tanaman Sejuta Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Halal Mengandung Babi Tidak Ditemukan di Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

1745458097853_copy_800x450

M Rokib dari PDIP Jadi Ketua Pansus PPPK Rembang

Jumat, 9 Mei 2025
pasar-rembang-tutup

Pasar Kota Rembang Akan Direvitalisasi Bertingkat

Jumat, 9 Mei 2025
nyia-djamilah-lasem-wafat

Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Nyai Hj Djamilah Hamid Baidlowi Lasem

Kamis, 8 Mei 2025
img-20250505-wa0012_copy_800x450

Dari Mimpi ke Makam Rasulullah, Inilah Kisah Sumarno, Penjual Pentol Keliling yang Berangkat Haji

Rabu, 7 Mei 2025
pagar-nusa-lasem

Produk Halal Mengandung Babi Tidak Ditemukan di Rembang

Rabu, 7 Mei 2025
Facebook Instagram Twitter Youtube

KATEGORI

  • Berita
  • Budaya
  • Canda Tawa
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Anda
  • Kembang Lambe
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mat Kodak
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rembang Cyber TV
  • Sosial Politik
  • Wisata

HALAMAN FACEBOOK

Rembang Cyber

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2025. Rembang Cyber All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2025. Rembang Cyber All Rights Reserved.