Wadul ke DPRD, Penjual Bensin Eceran di Rembang Keluhkan Aturan Larangan Berjualan Bensin Eceran

img-20250605-wa0045

REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Puluhan pedagang bensin eceran yang tergabung dalam Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi Kantor DPRD Rembang pada Kamis (5/6/2025). Mereka menyuarakan keresahan atas larangan penjualan bensin eceran yang dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar hukum.

Audiensi dilakukan bersama Komisi II DPRD Rembang, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Polres Rembang di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Ketua PPBE Rembang, Noer Arif Efendy, menyatakan pedagang merasa tertekan karena aturan yang melarang penjualan bensin eceran berdampak langsung pada mata pencaharian mereka. Ia menegaskan bahwa penjual bensin eceran justru membantu masyarakat pedesaan yang kesulitan akses ke SPBU.

“Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin karena ancaman pidana,” ujarnya.

Larangan tersebut merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

cek

Menanggapi keluhan itu, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan pihak kepolisian tetap akan menegakkan hukum, namun dengan pendekatan yang humanis.

“Ketika ada pelanggaran, tetap kami proses sesuai aturan. Tapi kami juga mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi pedagang dengan mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat agar ada regulasi khusus yang mengakomodasi penjualan bensin eceran.

“Kami akan bantu menyampaikan ke pusat agar ada payung hukum. Tapi kami tidak bisa menjanjikan prosesnya cepat. Tetap kami upayakan,” katanya.

Para pedagang berharap adanya solusi hukum agar mereka bisa terus berjualan tanpa rasa takut, sambil tetap memenuhi kebutuhan energi masyarakat desa. ABA

 

Exit mobile version