REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, DPRD, serta sejumlah instansi vertikal menandatangani komitmen untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang bebas dari praktik diskriminasi dan kecurangan.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Bupati Rembang pada Senin (28/4). Komitmen tersebut mencakup penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, dan adil, menyasar semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berpijak pada aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjamin hak pendidikan bagi setiap anak tanpa kecuali.
“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB yang sesuai regulasi. Ini adalah komitmen untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan,” tegas Harno.
SPMB tahun ini akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran dilakukan secara daring, kecuali di sekolah-sekolah yang belum memiliki fasilitas digital.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Rembang, Sutrisno, menjelaskan bahwa jalur domisili diatur berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah. Jika terdapat irisan wilayah antar sekolah, penentuan akan dirundingkan secara musyawarah oleh para kepala sekolah.
“Tidak ada istilah rebutan murid. Semua diselesaikan dengan rembukan,” katanya.
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Sementara jalur prestasi menyasar siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik, kecuali untuk tingkat SD. Jalur mutasi ditujukan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Sutrisno berharap sistem yang diterapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ia juga menekankan bahwa siswa yang berprestasi akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan sekolah. AM