REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan dr Soetomo dan Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (21/1/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan para pedagang tidak meninggalkan lapak mereka setelah berjualan guna menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, menyebutkan bahwa enam PKL di sekitar rumah dinas Kapolres Rembang telah diberikan sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Kami sudah mengingatkan mereka agar tidak meninggalkan lapak setelah berjualan. Selanjutnya, mereka diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi aturan,” ujarnya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di sebelah timur traffic light Alun-Alun Rembang.
“Jika setelah sosialisasi ini masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut. Lapak-lapak yang ditinggalkan bisa saja kami bawa ke kantor Satpol PP,” tegas Karnen.
Sementara itu, salah satu PKL di Jalan HOS Cokroaminoto, Kurnia, menyambut baik langkah Satpol PP dan berkomitmen untuk menaati aturan.
“Habis jualan harus bersih dan menaati peraturan. Alhamdulillah, masih bisa berjualan asalkan tertib,” kata penjual teh poci dan nasi cokot tersebut.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kebersihan dan ketertiban di kawasan PKL Rembang dapat terjaga tanpa menghambat aktivitas ekonomi para pedagang. AJ