2020, Rembang Silpa 65 Miliar

pemkab-rembang

REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemerintah Kabupaten Rembang, pada tahun 2020, mendapat 2 predikat baik dari pemerintah pusat. 

Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat menyampaikan Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rembang akhir tahun anggaran 2020, Senin (5/4) mengatakan 2 predikat baik yang di sandang Kabupaten Rembang pada tahun 2020 yaitu nilai kinerja Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Rembang periode 2016-2021 dan penilaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

“Nilai kinerja AMJ Bupati Rembang periode 2016-2021 dinyatakan memperoleh predikat baik. Dalam penilaian RPJMD tahun 2016-2021 terdapat jumlah Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebanyak 189 dengan nilai 86,06 sehingga mendapatkan predikat baik yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum,” ucapnya.

Terkait pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Rembang tahun 2020, pendapatan daerah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp1,86 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,87 triliun atau mencapai 100,55 %. Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,89 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,83 triliun atau sebesar 96,41%.

Sementara pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp 120 miliar realisasi sebesar Rp 68 miliar atau 57,03%. Pengeluaraan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp89 miliar terealisasi Rp50 miliar atau 56,91%. Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut dibukukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (silpa) sebesar Rp65 miliar.

cek

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Supadi menerangkan penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 Ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adapun pasal 30 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang, menyebutkan ayat 1, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah. Ayat 2, Bupati menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.

Supadi mengungkapkan untuk membahas hasil LKPJ Bupati tersebut, DPRD Rembang telah membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) yaitu Pansus I membahas bidang pemerintahan dan hukum, Pansus II membahas bidang perekonomian, Pansus III membahas bidang pembangunan dan Pansus IV membahas LKPJ bidang Kemasyarakatan. Aba

Exit mobile version