REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemkab Rembang melalui Dinperindagkop melarang Pedagang Kali Lima (PKL) yang biasa mangkal di Alun-Alun Rembang, Jalan dr Soetomo serta Jalan dr Wahidin, berjualan di malam tahun baru.
Pelarangan dilakukan sebagai upaya meminimalisir kerumunan saat malam pergantian tahun.
Larangan serupa juga berlaku bagi PKL Kecamatan Lasem.
Pemberitahuan terkait pelarangan tersebut sudah disampaikan melalui paguyuban pedagang.
“Kebijakan larangan beropoerasi bagi PKL di malam tahun baru untuk menghindari potensi kerumunan. Diharapkan langkah ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Rembang,” ucap Kepala Dinperindagkop Kabupaten Rembang, Akhsanudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkannya, kebijakan ini sesuai dengan instruksi Bupati Rembang dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
“Jika memang ada PKL tetap beroperasi itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, meliputi 14 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Rembang. Rom