• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Rembang Cyber - Berita Rembang Terkini
No Result
View All Result
Home Berita

Jalin Sinergitas Dengan Insan Pers, RSUD R Soetrasno Gelar Seminar Kajian Hukum Kesehatan

by Redaksi
Sabtu, 22 Februari 2020
in Berita, Hukum
0
2
VIEWS
FacebookTwitter
img-20200222-wa0128_copy_717x402-4531900
Direktur Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto (batik) foto bersama dengan dr Gatot Suharto (putih) dan Ketua PWI Rembang Musyafa. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA – Manajemen RSUD dr R Soetrasno Rembang menggelar seminar bertema Kajian Hukum Kesehatan dalam Pelayanan dan Informasi Medis di Gedung Diklat Lantai 2, RSUD dr Soetrasno, Sabtu (22/2/2020).

Seminar menghadirkan tiga narasumber yakni dokter spesialis anak, dr Mayasari Dewi, dokter forensik Rumah Sakit Karyadi Semarang, dr Gatot Suharto dan Ketua PWI Rembang Musyafa.
Direktur Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto mengatakan tujuan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para medis dan praktisi kesehatan terkait pelayanan kesehatan dari sudut pandang keterbukaan pers dan hukum kesehatan.
“Selain itu, kami ingin membangun sinergi dengan insan pers di Rembang dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik,” ucap Agus.
Agus menambahkan, seminar memperingati Hari Ulang Tahun RSUD dr R Soetrasno ke-65 ini diharapkan dapat menambah ilmu baru bagi praktisi kesehatan di lingkup RSUD dan Puuskesmas di Kabupaten Rembang untuk dapat melayani kebutuhan informasi yang digali wartawan yang disampaikan kepada masyarakat dengan tidak melanggar hak-hak pasien.
“Misalnya, satu sisi ada aturan merahasiakan rekam medis seorang pasien, di sisi lain ada UU Pers. Ternyata melalui seminar diketahui titik temunya di mana. Kebetulan yang hadir mayoritas petugas medis dan wartawan. Kita berharap mereka saling memahami tugas pokok fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Agus menambahkan, RSUD dr Soetrasno Rembang kedepannya akan menyiapkan ruang media center di rumah sakit guna memudahkan para pewarta menggali informasi yang diperlukan.
“Jadi kalau ada peristiwa menonjol, segala sesuatunya bisa dikomunikasikan di ruang tersebut,” tegas Agus.
Ketua PWI Rembang, Musyafa dalam paparannya mengatakan, kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang. Seseorang yang menghalangi kerja wartawan atau pers dapat dijerat ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Sama sekali nggak bermaksud menakut-nakuti, tapi memang aturan dalam Undang-Undang Pers seperti itu,” ucapnya.
Meski demikian, imbuh Musyafa, pers tidak bisa sembarangan memberitakan karena ada aturan main dan kode etik yang harus ditaati.
Mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada 10 jenis informasi yang tidak boleh diberitakan yakni; informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia, informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam data otentik atau kemauan terakhir wasiat seseorang, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
memorandum atau surat badan publik yang sifatnya rahasia, dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang.
Musa merinci rahasia pribadi seseorang  termasuk di dalamnya adalah rekam medis pasien. Pers tidak boleh mengungkapnya, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik.
“Namun hak privasi seseorang juga dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya seseorang melakukan tindak pidana, di persidangan yang terbuka untuk umum, banyak informasi pribadinya diungkap dan pers dapat menyebarkan informasi tersebut. Contoh lain, peristiwa kecelakaan, wabah penyakit, bencana alam, identitas korban bisa diberitakan, tanpa mengganggu privasi, “ terang Musyafa.
Musyafa menegaskan, untuk pasien penderita HIV/Aids, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun korban tindak asusila,  pers akan menutupi identitas yang bersangkutan.
“Berita menyangkut peristiwanya ndak masalah. Tapi tidak dengan identitasnya. Jangan sampai mudah terlacak. Kuncinya, kepentingan publik menjadi tolok ukur, suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, dr Gatot Suharto, yang meripakan ahli forensik Rumah Sakit Karyadi Semarang  yang juga anggota Badan Hukum Dan Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah menyampaikan berdasarkan kode etik kedokteran, seorang dokter wajib merahasiakan rekam medis pasien, bahkan sampai pasien meninggal dunia sekalipun.
“Ini tercantum dalam pasal 16 kode etik kedokteran. Tadi sudah disampaikan bagaimana batasan antara privasi dan publik,” kata dr Gatot.
Dokter anak, dr Mayasari Dewi lebih banyak menyoroti masalah stunting di Kabupaten Rembang. Menurutnya untuk meminimalisir kasus stunting diperlukan kerjasama semua pihak baik pemerintah selaku stakeholder, praktisi kesehatan dan masyarakat. (Rom)
ShareTweetSend
Previous Post

Angkat Potensi Wisata, Ratusan Offroader Jateng dan Jatim Meriahkan Adventure Explore Rembang (AER)

Next Post

Wujdkan Kemandirian Pangan Melalui Edupark

BERITA TERKAIT

23-16-49-tamtama_2021_copy_800x333

Penerimaan Anggota Polri 2021 Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran Tamtama Brimob

by Redaksi
Sabtu, 20 Maret 2021
0

REMBANGCYBER.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran anggota Polri mulai Jumat (19/3/2021). Pendaftaran online dan verifikasi calon hingga...

23-16-45-bintara_2021_copy_800x333

Penerimaan Anggota Polri 2021 Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran Bintara PTU

by Redaksi
Sabtu, 20 Maret 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran anggota Polri mulai Jumat (19/3/2021). Pendaftaran online dan verifikasi calon hingga...

23-17-07-akpol_2021

Penerimaan Anggota Polri 2021 Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran Akpol    

by Redaksi
Sabtu, 20 Maret 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran anggota Polri mulai Jumat (19/3/2021). Pendaftaran online dan verifikasi calon hingga...

kapolda-jateng-irjen-pol-ahmad-luthfi-2

Kapolda Jateng: Tidak Ada Pesta Usai Pelantikan Bupati/Walikota 

by Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
0

REMBANGCYBER.NET, MAGELANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melarang kerumunan saat momen pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 yang...

kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi 

by Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021
0

REMBANGCYBER.NET, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Hal...

paskaria-tombi

Sidang Kedua Gugatan Pilkada Rembang, Kuasa Hukum KPU Rembang Minta MK Tolak Permohonan Paslon Harno – Bayu

by Redaksi
Selasa, 2 Februari 2021
0

REMBANGCYBER.NET - Sidang Kedua Sengketa Pilkada Rembang di Mahkamah Konstitusi digelar Selasa (2/1/2021) dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak...

Next Post

Wujdkan Kemandirian Pangan Melalui Edupark

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • laka-galonan-rembangcyber

    Dump Truk Tronton Tabrak Suzuki Nex, Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Dresi Kulon, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Dokter Budi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi, Tersangka Sumani Peragakan 53 Adegan di TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama PPKM, Bupati Ancam Cabut Kartadag Pedagang Bandel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

20210404_190704_0000

Kata Bijak Hari Ini

Sabtu, 17 April 2021
img-20210417-wa0023_copy_800x369

Keren, Pandawa Bantu Ringankan Pasien Covid-19

Sabtu, 17 April 2021
img_20210402_152054

Kata Bijak Hari Ini

Jumat, 16 April 2021
14-18-36-img_20200101_141720-768x461

Pasujudan Sunan Bonang, Petilasan Sang Wali yang Sejuk dan Asri

Jumat, 16 April 2021
gnl-orkestra

Orkestra Anak Meriahkan Evaluasi GNL Music Course

Minggu, 11 April 2021
Facebook Instagram Twitter Youtube

KATEGORI

  • Berita
  • Budaya
  • Canda Tawa
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Anda
  • Kembang Lambe
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mat Kodak
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rembang Cyber TV
  • Sosial Politik
  • Wisata

HALAMAN FACEBOOK

Rembang Cyber

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sosial Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Wisata

Tentang Kami / Redaksi / Iklan & Promosi / Privacy Policy / Disclaimer / Pedoman Media Cyber
Copyright © 2014 - 2021. Rembang Cyber All Rights Reserved.