Pelaku Curat di tangkap/Dok.Polres Rembang |
REMBANG, REMBANGCYBER.COM – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Jarwito, warga Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jum’at (11/8) lalu.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menyebutkan, pelaku curat tiga orang.
“Satu pelaku telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. Pelaku yang telah ditangkap atas nama Tri Sutrisno alias Tenok (24), warga Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Pati,” ucap Ibnu Suka, Selasa (19/8).
Sedangkan dua nama yang masih buron adalah Saikun alias Kacung (30) dan Likan alias Sitip (30). Keduanya sekampung dengan tersangka yang sudah ditangkap.
“Saat menjalankn aksinya, ketiga pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario K 3033 SM, dua buah handphone dan uang tunai senilai Rp 440.000 milik korban,” tambahnya.
Kasat Ibnu Suka juga membeber peran masing-masing tersangka. Tersangka Tri Sutrisno berperan sebagai pemantau situasi di sekitar rumah korban bersama Likan alias Sitip.
“Saikun sebagai eksekutor yang bertugas masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambah Ibnu.
Hasil penyidikan terungkap pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat penyangga penampung air. Selanjutnya pelaku mencongkel jendela kamar lantai dua lalu turun ke lantai satu untuk mengambil barang berharga.
Saat ini pelaku diamankan di tahanan Polres Rembang dan diancam pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Rom)