REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mengamankan aset berupa tanah melalui program sertifikasi.
Sepanjang 2024, sebanyak 302 bidang tanah berhasil disertifikasi dan tercatat dalam 121 Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah. Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam rapat di ruang Bupati Rembang, Senin (13/1/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Rembang, Nurdin, mengungkapkan capaian sertifikasi tahun 2024 melampaui target.
“Target awal 250 bidang, tapi realisasi mencapai 302. Dari jumlah itu, 32 sertifikat masih analog dan sisanya 270 sudah elektronik. Sejak Agustus 2024, hampir semua layanan kami berbasis elektronik,” ujarnya.
Dari 2022 hingga 2024, total 1.265 bidang tanah milik daerah telah bersertifikat. Rinciannya, 476 sertifikat pada 2022, 487 pada 2023, dan 302 pada 2024. Meski begitu, masih ada 127 KIB yang belum tersertifikasi akibat tumpang tindih dengan instansi lain seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perhutani.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengapresiasi kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Pertanahan dalam menyelamatkan aset daerah. Ia menargetkan seluruh aset tanah Pemkab dapat tersertifikasi pada 2025.
“Mohon segera ditindaklanjuti agar di 2025 kita mencapai 100%. Sertifikasi aset ini penting sebagai bentuk pengamanan barang milik daerah,” tegas Bupati Hafidz.
Ia juga menginstruksikan OPD terkait untuk memberikan laporan detail jika ada tanah yang tidak dapat disertifikatkan. Langkah ini dianggap penting untuk menghadapi pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK terus memonitor, jadi jika ada kendala, OPD harus siap memberikan penjelasan secara detail,” pungkasnya.
Dengan program ini, Pemkab Rembang menunjukkan komitmennya untuk mengamankan seluruh aset daerah, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. PJ