Pasutri Nekat Palsukan Dokumen Demi Uang Belanja dan Kepuasan

pasutri-rembang-palsukan-dokumen

KOTA, REMBANGCYBER.NET – Pasangan suami istri di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah nekat memalsukan dokumen kependudukan sang istri agar dapat menikah lagi dengan pria lain tanpa perceraian.

Motif utama agar sang istri mendapatkan uang belanja dari korban. Motif lainnya, sang suami kewalahan lantaran sang istri sering meminta jatah ranjang sehari lima kali.

Tersangka pasangan suami istri tersebut adalah S dan B, warga salah satu desa di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Sedangkan data yang digunakan untuk memalsukan dokumen adalah milik seorang remaja putri yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, modus yang dilakukan, sang suami membantu menguruskan dokumen untuk mengajukan permohonan pernikahan istrinya di KUA setempat.

cek

Kejahatan pelaku terungkap setelah warga si pemilik data asli datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan. Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain, dan tercatat sudah menikah di KUA setempat. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Kejahatan ini terungkap saat korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tahu jika datanya digunakan orang lain,” terang Kapolres Dandy, Senin (13/9/2021).

Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku nekat memalsukan data agar sang istri dapat menikah lagi dengan orang lain dan mendapat uang belanja.

“Motifnya ekonomi. Yang sudah terjadi, seminggu dapat Rp 450.000 dari suami barunya,” imbuh Kapolres.

Sedangkan motif lain, imbuh Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka pria, istrinya sering meminta jatah ranjang sehari hingga lima kali sehingga ia tak mampu melayaninya.

“Pengakuan tersangka suami, kurang puasnya si istri,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.

Saat ini Polres Rembang tengah berkoordinasi dengan pihak KUA setempat untuk membatalkan akta nikah yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk tersangka. Rom

Exit mobile version