REMBANG, rembangcyber.com – Terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) naik, dari semula Rp10.000 menjadi Rp30.000.
Hal ini diungkapkan Kasat Intelkam Polres Rembang, AKP Antonius Wiyono, Jumat (30/12).
Dijelaskan Antonius, kenaikan biaya itu akan masuk kas negara sebagai PNBP.
“Ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat dalam permohonan penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri,” terangnya.
Anton menambahkan, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi.
“Kami pasang papan pengumuman di loket pembayaran SKCK, agar para pemohon dapat mengerti informasi itu. Di Polsek-polsek juga disosialisasikan,” tandasnya.
Biaya SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut negara melalui kepolisian. (Rom)