Divonis 2 Bulan 17 Hari, Kades Ini Melenggang Bebas

REMBANG, RC – Kepala Desa Bogorame Kecamatan Sulang Budi Lestariyono dijatuhi hukuman 2 bulan 17 hari kurungan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang.

Budi divonis bersalah dalam kasus perusakan pagar CV Karya Nugraha milik Basi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Budi Lestariyono dengan hukuman tiga bulan penjara.

Selama proses penyidikan hingga sidang putusan, Budi sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 minggu. Dengan vonis tersebut, dia bisa langsung melenggang bebas.

Atas putusan tersebut, Budi mengaku pikir-pikir.

Sedangkan Basis melalui penasihat hukumnya Eddy Heryanto mengaku bisa menerima putusan majelis hakim.

Menurut Eddy, putusan itu sudah adil.

“Kalau menerima berarti nanti malam pukul 00.00 bisa bebas,” terangnya.

Kasus perusakan pagar kayu milik usaha penggergajian CV Karya Nugraha bermula saat warga Desa Bogorame bermaksud menghidupkan kembali akses jalan desa. Karena terhalang pagar kayu milik CV Karya Nugraha, akhirnya warga nekat merusak pagar tersebut.

Warga mengklaim pagar CV Karya Nugraha berada di tanah desa. Tetapi PT KAI mengklaim sebagai asetnya yang telah telah disewakan kepada Basis.

Selain Budi,  6 warga juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan 24 hari dipotong masa tahanan dalam kasus tersebut. Atas putusan tersebut, mereka juga langsung melenggang bebas karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis.(AM)

cek
Exit mobile version