Rembang, Rembangcyber.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis di halaman kantor setempat, Jumat (8/3/2024) siang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas ribuan botol miras dengan alat berat.
Miras yang dimusnahkan merupakan miras hasil razia dari warung kopi (warkop) dan kafe karaoke sejak 2022 hingga 2024.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan semua miras yang dimusnahkan murni hasil razia oleh Satpol PP.
“Miras yang dimusnahkan ada sekira 1.036 botol dengan merek bermacam-macam murni sitaan Satpol PP. Berbagai jenis, dari yang mahal sampai yang murah dimusnahkan,” terang Sulistyono.
Pemusnahan barang bukti miras bertepatan dengan HUT ke-62 Satpol PP sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Sebelumnya miras-miras hasil razia tersebut disimpan di gudang milik Satpol PP Rembang sebelum akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan miras disaksikan langsung Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan sejumlah tokoh agama di antaranya KH Ahfas Hamid Baidlowi serta tamu undangan lainnya. Rom