Rembang, Rembangcyber.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait pembelian gas LPG 3 kilogram atau LPG ‘melon’ dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski demikian di Kabupaten Rembang, pembelian tanpa KTP masih bisa dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz mengatakan, pembelian gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Rembang masih seperti biasa yakni warga masih bisa membeli gas LPG 3 kilogram tanpa KTP.
Kelonggaran itu disebabkan kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP di Kabupaten Rembang masih dalam tahap pendataan Nomor Induk Penduduk (NIK) sehingga belum bisa dipastikan kapan aturan tersebut akan diterapkan.
“Yang mau beli, tapi belum masuk data tetap masih dilayani. Sekarang belum dilaksanakan, baru tahap pendataan,” terangnya.
Dijelaskannya, pendataan NIK bersumber dari dua data, meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dari agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram. Dari data tersebut nantinya akan menjadi data terpadu.
Disebutkannya, ada total 9 agen gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Rembang. Sedangkan pangkalannya sebanyak 300 lebih.
“Dari data itu kemudian jadi data terpadu oleh sistem secara nasional, jadi semuanya yang didata oleh agen pangkalan atau yang berbasis DTKS,” ujarnya.
Dirinya berharap melalui program subsidi tepat sasaran nantinya pembelian gas LPG 3 kilogram dapat efektif seperti membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yakni warga yang tergolong mampu tidak bisa memanfaatkan subsidi yang diperuntukkan untuk warga miskin. Aji