Rembangcyber.net, Sumber – Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 dana PNPM akan dikelola Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDesma.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan PP tersebut membuka peluang besar bagi BUMDesma dalam mengembangkan unit-unit usahanya.
“Pembentukan BUMDesma bertujuan untuk membuat desa lebih berdaya dan mandiri. Ini berlaku mulai 2023,” ucapnya.
Bupati Hafidz menyebut nantinya semua desa mempunyai saham di BUMDesma. Dimungkinkan juga BUMDes menambah saham di BUMDesma.
“Harapannya akan mampu memberdayakan desa. Desa ini diharapkan bisa mengarah ke desa yang mandiri, hidup di kaki sendiri melalui usaha- usaha yang ada di desa masing-masing. Dipancing melalui dana eks PNPM perdesaan melalui BUMDesma,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BKAD Kecamatan Sumber, Sukirno mengatakan, tahun ini sudah masuk ke tahapan menuju pembentukan BUMDesma. Pihaknya masih menggali berbagai potensi yang ada di wilayah Kecamatan Sumber.
“Nantinya berbagai potensi yang ada akan kita kerjasamakan dengan kepala desa – kepala desa.Tahun 2023 harus sudah terbentuk BUMDesma sesuai PP Nomor 11,” ucapnya.
Nantinya, imbuh Sukirno, sumber daya manusia yang ada dalam lembaga pengelola dana eks PNPM Mandiri Perdesaan mencakup Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) akan diakomodir ke kelembagaan BUMDesma. Rom