Rembang, Rembangcyber.net – Pembahasan Raperda Inisiatif Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang terus berjalan. Saat ini memasuki tahapan penyamaan persepsi oleh tim pengusung.
Untuk menyamakan persepsi, digelar Forum Group Discussion (FGD) melibatkan tim pengusung Raperda DPRD Kabupaten Rembang dengan Tim Ahli LPPM Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Senin (14)3)2022).
Ketua Fraksi PKB, Ilyas mengatakan alasan dipilihnya Tim LPPM dari UIN Walisongo Semarang karena UIN sangat dekat dengan kalangan pesantren.
”UIN kan universitas yang berbasis Islam, sudah mengantongi akreditasi A, pasti paham betul seluk beluk pesantren-pesantren di Jawa Tengah. Kami anggap memiliki kapabilitas untuk mengawal pembuatan raperda ini,” terangnya.
Ilyas menegaskan, regulasi terkait Perda Pesantren harus kompleks dan mencakup semua sektor.
“Harus lebih ‘berani’ untuk berpihak pada pesantren utamanya pada sektor penganggaran agar dapat meningkatkan sarana dan prasana sehingga berpengaruh pada output yaitu santri yang berkompeten,” imbuhnya.
Menurut Ilyas, yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan bahwa output pesantren bisa disetarakan dengan output-output dari lembaga formal lainnya sehingga tidak ada diskriminasi.
”Jadi nanti nggarapnya pelan-pelan saja, tidak perlu terburu-buru tapi hasilnya bagus. Agar nantinya raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan” tegasnya.
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Rembang asal PKB, Bisri Cholil Laquuf. Gus Ipul – sapaan Bisri Cholil – berharap raperda tidak hanya mengatur anggaran, melainkan juga mengatur program-program pemberdayaan pesantren.
“Jangan sampai, berlakunya raperda ini nanti akan menjadi pemicu munculnya pesantren abal-aba. Harus ada standarisasi atau kriteria-kriteria yang jelas dan tajam terkait spesifikasi lembaga mana yang layak dikategorikan sebagai pesantren,” ucapnya.
Untuk mendapatkan hasil terbaik, Tim LPPM UIN didorong melakukan studi ke pesantren-pesantren untuk mendalami karakteristik dari masing-masing pesantren.
Pendekatan itu bertujuan agar nantinya raperda ini dapat merangkul semua pesantren tanpa merubah dan mendegradasi apa yang sudah berjalan selama ini di pesantren-pesantren di Kabupaten Rembang.
Ketua Tim Ahli LPPM UIN Walisongo Semarang, Akhmad Arif Junaidi menyampaikan bahwa timnya akan mengakomodir semua masukan yang disampaikan oleh tim pengusung.
“Forum penyamaan persepsi antara tim pengusung dengan tim ahli ini merupakan tahapan awal yang bertujuan untuk menentukan kisi-kisi yang nantinya akan menjadi pedoman dalam tahapan-tahapan penyusunan naskah akademik ke depannya,” ucapnya.
Dalam FGD tersebut Arif mengingatkan bahwa Madrasah Diniyah dan TPQ tidak masuk kategori pesantren kecuali madrasah dan TPQ tersebut berada dibawah naungan suatu pesantren.
Dalam diskusi tersebut tim ahli mendapat banyak masukan dari tim pengusung diantaranya mengantisipati masuknya kurikulum-kurikulum radikal.
Saat ini di Kabupaten Rembang terdapat 108 pesantren dengan karakteristik yang bebeda- beda. Rom