Rembangcyber.net, Rembang – Satreskrim Polres Rembang mengamankan 5 tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tempat berbeda.
Mereka adalah EP (46) warga Desa Turusgede Rembang, AS (52) warga Desa Jolotundo Kecamatan Lasem, JK (40) warga Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, AH (19) warga Desa Bendo Kecamatan Sluke dan HY (23) warga Desa Ngetuk Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan modus pelaku rata – rata mengambil motor yang kuncinya masih menempel di motor.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Ada yang lagi diparkir di pinggir sawah kuncinya masih nempel. Ada yang terparkir di halaman kuncinya masih nempel. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur motor tersebut,” ucap Kapolres Dandy, Senin (28/3/2022).
Dari keterangan sejumlah tersangka, mereka mengaku melancarkan aksinya lantaran adanya kesempatan.
Ha itu seperti dikatakan EP, pelaku pencurian di area persawahan. Dia mengaku biasa mencari burung ke lahan sekitar persawahan maupun tambak.
Saat mencari burung tersebut, dia melihat sepeda motor Yamaha Xeon dengan kondisi kunci masih menempel di lahan pertanian di Desa Landoh Kecamatan Sulang.
Kendaraan yang ditinggal pemiliknya bersih-bersih lahan tersebut, langsung diembatnya.
“Ya waktu itu kuncinya masih menempel. Saya nggak survei dulu, soalnya nyari burung. Begitu ada kesempatan, saya bawa motornya. Motor saya jual untuk bayar hutang, ” ucap EP.
Hal sama juga dilakukan AH dan HY yang mencuri motor Honda Supra X di sebuah bengkel yang berada di dekat Pasar Kota Rembang. Keduanya mengaku mencuri motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel karena akan diservice di bengkel tersebut.
Hal sama juga diakui tersangka JK. Dia mengaku mencuri motor Honda Supra X 125 di teras rumah warga Desa Japerejo Kecamatan Pamotan dengan posisi kunci masih menggantung di motor.
Namun apes, saat beraksi korban mengetahuinya. Pelaku yang sempat kabur berhasil diakamkan di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan dari tangan 5 tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor. Menurutnya, faktor kelalaian pemilik motor memicu terjadinya tindak kejahatan.
“Misalnya kunci masih menempel, itu menarik pelaku kejahatan untuk beraksi. Maka masyarakat harus lebih waspada,” imbau Kapolres.
Kapolres menambahkan, motor milik warga yang sudah teridentifikasi dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Kita kembalikan ke pemiliknya tanpa di pungut biaya,” tegasnya. Red