Rembangcyber.net, Sarang – Empat orang diamankan aparat Polres Rembang karena terlibat kasus pengeroyokan di Desa Sarangmeduro Kecamatan Sarang.
Pemicunya minuman keras. Ironisnya, antara korban dengan pelaku sama sama saling kenal.
Empat orang yang diamankan masing-masing RT (23), AS (23), AF (21) dan PDU (21). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Sarang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan pengeroyokan bermula dari pesta miras jenis arak salah satu tempat di Sarang. Korban berinisial R yang sudah mabuk berat membuat kegaduhan kecil dengan membanting kursi tamu. Dia juga sempat memukul temannya.
Hal tersebut memicu keributan hingga akhirnya R dipukuli oleh rekan – rekannya sendiri.
“Jadi antara korban dengan tersangka pelaku ini sudah sama-sama saling kenal. Mereka pesta miras juga iuran bersama, istilahnya satu kelompok,” kata Kasatreskrim Hery saat jumpa pers, Senin (28/3/2022).
Akibat pengeroyokan tersebut, R mengalami luka lebam pada bagian muka. Tidak terima diperlakukan seperti itu, R melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kaki korban juga luka, tapi bukan karena penganiayaan, melainkan saat diantar ke rumah, terjepit sepeda motor, “ imbuh Kasat Reskrim.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rom