Rembangcyber.net, Sarang – Seorang warga Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Jawa Timur berinisial AG (36 ) diamankan Satreskrim Polres Rembang setelah terlibat penusukan terhadap MK (38) warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah makan di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang. Pemicunya adalah soal hutang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka ditagih hutang oleh korban di rumahnya. Tersangka AG kemudian mengajak korban menyelesaikannya di sebuah rumah makan di Sarang.
Saat di rumah makan tersebut, keduanya terlibat cek cok. Tersangka AG ngotot merasa sudah tidak mempunyai hutang. Tersangka sempat melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya dia berlari mengambil pisau dari dalam jok sepeda motor.
Terjadilah penusukan hingga mengenai rusuk kiri korban.
“Rusuk kiri luka. Telapak tangan sebelah kanan korban harus mendapatkan 6 jahitan karena menangkis pisau,, “ terangnya saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).
Setelah menerima laporan dari korban, aparat Polres Rembang membekuk tersangka pelaku.
“Laporan diterima tanggal 24 Maret. Setelah 3 hari tersangka kami tangkap, “ tandasnya.
Tersangka AG mengaku pisau yang dipakai untuk melukai korban merupakan peralatan kerja di gudang. Dia nekat melakukan hal tersebut lantaran dia tersulut emosi dipermalukan dianggap memiliki hutang kepada korban.
“Tak anggep saya sudah nggak punya hutang lagi, sudah lunas. Kok dia malah nagih hutang saya,“ kata tersangka.
Usai kejadian, tersangka mengaku membuang pisau ke laut untuk menghilangkan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut. Red