Sale, Rembangcyber.net – Buntut pemblokiran jalan oleh oknum warga di jalan menuju areal tambang di Desa Tahunan Kecamatan Sale, para pelaku terancam terjerat masalah hukum. Satreskrim Polres Rembang menyatakan akan menindak tegas para pelaku.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo kepada wartawan menyatakan, pihaknya akan menuntaskan dugaan tindak pidana terkait blokade jalan di Desa Tahunan.
“Ada sanksi pidana dalam melakukan blokade jalan,” terangnya.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas para pelaku. Polisi meminta mereka segera menyerahkan diri.
“Sudah kami identifikasi siapa saja. Mohon segera menyerahkan diri, sehingga kami mudah melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Terkait nama-nama pelaku, pihaknya berjanji akan menginfokan kepada media ketika sudah diamankan atau menyerahkan diri.
Pelaku blokade jalan di Tahunan diduga melanggar KUHP Pasal 192 tentang merintangi jalan umum.
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran atas Undang-undang jalan serta minerba.
Sebelumnya, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku blokade jalan. Hal itu ia sampaikan saat memimpin pembongkaran blokade jalan, Ahad (3/10/2021).
Disebutkannya, identitas mereka sudah dikantongi dan akan dicari sampai ke ujung dunia.
Polisi berhasil mengamankan belasan truk yang terlibat dalam aksi pemblokiran jalan dengan cara menumpahkan muatan berupa material batu dan pasir untuk menutup jalan di Tahunan.
Truk-truk tersebut saat ini sebagian ditempatkan di Satlantas dan sebagian lagi di Mapolres Rembang. Truk tersebut dibawa oleh polisi pada Ahad (3/10/2021) malam dari TKP Desa Tahunan dengan pengawalan ketat. Pji