Rembang, Rembangcyber.net – Sebanyak 63 Kepala Sekolah dari jenjang TK hingga SMP dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Rembang, di Kantor Bupati Rembang, Jum’at (1/10/2021).
63 Kepala Sekolah yang dilantik terdiri 5 kepala sekolah TK, 47 kepala sekolah SD, 11 kepala sekolah SMP.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan mutasi pegawai merupakan amanat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun harus dievaluasi.
Hafidz juga mengingatkan bahwa sumpah janji jabatan yang diucapkan tidak sekedar seremonial saja, namun memiliki arti mendalam dan konsekuensi dalam menjalankan amanat.
“Berdinas di posisi dan tempat yang baru, diharapkan jadi energi baru bagi PNS dalam hal ini Kepala Sekolah untuk mengabdi,” pesan Hafidz.
Bertugas di banyak tempat, imbuh Hafidz, juga menambah nilai pengabdian pegawai itu sendiri.
“Pelantikan jabatan merupakan suatu kepercayaan dari pimpinan yang tidak perlu diperdebatkan. Saya yakin ada bapak ibu yang tidak puas, namun kalau meresapi tadi yang saya sampaikan pasti nanti mendapat hikmahnya, ujarnya.
Dikatakannya, saat ini ada sekitar 70 jabatan kepala sekolah yang kosong, sehingga mutasi bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Ini pelantikan tahap pertama, nanti ada tahap kedua. Para guru bisa mengikuti seleksi (tes seleksi kepala sekolah-red) pada November kira- kira,” imbuhnya.
Terkait pelantikan yang dilaksanakan pada Jumat Kliwon, imbuh Hafidz, memiliki watak sabar, murah hati dan kuat dalam pendirian.
“Harapannya para kepala sekolah yang dilantik ini bisa seperti itu, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Mardi mengatakan banyak kekosongan jabatan kepala sekolah dikarenakan banyak kepala sekolah yang pensiun dan ada juga yang meninggal.
Dari 70an jabatan kepala sekolah yang banyak kosong dan harus ditunjuk pelaksana tugas (Plt) adalah di jenjang sekolah dasar.
“Kami target untuk pengisian Kepala Sekolah SD ini dua tahap. Selama ini kendalanya karena guru yang ada usianya sudah melewati batas persyaratan, maksimal 56 tahun, kemudian guru yang muda biasanya terkendala pangkat golongan karena minimal III/C,” terangnya.
Diterangkannya, mutasi untuk kepala sekolah bisa dikatakan tantangan tersendiri bagi yang bersangkutan. Dan yang lebih penting, rotasi Kepala Sekolah ini bertujuan meningkatkan mutu satuan pendidikan.
“Ada guru- guru di situ prestasinya bagus, mah kita coba tempatkan di sekolah yang perlu peningkatan prestasi sehingga bisa mengangkat sekolah yang baru,” imbuhnya.
“Tugas dan tanggung jawabnya sama sebagai kepala sekolah, cuma kan yang ditempati berbeda. Jadi lingkungan masyarakat, kondisi sekolahnya berbeda, sehingga itu menjadi tantangan bagi kepala sekolah yang baru, ini juga butuh inovasi,” pungkasnya. Rom