REMBANGCYBER.NET, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Hafidz – Mohammad Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Rembang 9 Desember 2020 lalu, Jumat (19/2/2021).
Penetapan dilakukan setelah KPU Rembang menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan Pasangan Calon Harno – Bayu Andriyanto.
Calon Bupati terpilih, Abdul Hafidz menilai keputusan MK menolak gugatan Harno-Bayu sudah sangat tepat.
“Kita bersyukur Pilbub Rembang sudah selesai. Putusan MK sangat baik sekali. Sangat adil, kita bersyukur karena memang dalil-dalil yang dipakai untuk keputusan ini sangat tepat,” ucap Hafidz.
Senada, Gus Hanies mengaku keputusan MK merupakan keputusan yang sangat melegakan bagi semua pihak.
“Tentunya, keputusan ini sangat melegakan kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Rembang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, usai penetapan pihaknya segera menyerahkan surat penetapan kepada DPRD Rembang untuk selanjutnya dilakukan pengusulan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur.
“Nanti kita akan langsung sampaikan surat penetapan ke DPRD untuk pengusulan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur,” ucap Iqbal.
Pelantikan sendiri dijadwalkan pada 26 Februari mendatang. Rom