REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pak Yatno (58), penjual satai ‘laler’ yang biasa mangkal di Pojok Bangjo Jalan A Yani Rembang hanya bisa pasrah dengan aturan pembatasan jam buka usaha maksimal pukul 19.00 WIB seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang, 11 hingga 25 Januari.
Disebut satai ‘laler’ karena irisan daging kambing yang dijual Pak Yatno ini berukuran kecil dibanding ukuruan lazimnya satai yang biasa dijual di luar. Karena ukuran yang kecil maka disebut satai ‘laler’.
Pak Yatno mengaku sangat terpukul dengan aturan pembatasan jam buka tersebut. Pasalnya, ia yang berjualan mulai pukul 17.00 WIB terpaksa harus menutup jualannya pukul 19.00 WIB.
Meski ‘tercekik’ dengan aturan pembatasan, pria asal Desa Pranti, Kecamatan Sulang ini mengaku pasrah dengan keadaan.
Pak Yatno, mengaku sudah 22 tahun berjualan satai. Awalnya ia berjualan keliling. Karena faktor usia, Pak Yatno mencoba mencari tempat mangkal. Tenaganya sudah tak sekuat dulu lagi untuk jualan keliling dengan berjalan kaki sambil memikul dagangannya.
Sudah hampir 5 tahun, ia mangkal di Pojok Bangjo Jalan A Yani dengan mengontrak teras salah satu toko di kawasan tersebut. Walhasil, dagangannya mulai diminati banyak orang hingga akhirnya memiliki pelanggan.
Pada hari biasa, ia biasa berjualan hingga pukul 23.30 WIB, bahkan terkadang lebih untuk sekedar menghabiskan satainya.
Satu porsi isi 10 tusuk, dijualnya seharga Rp20.000. Sedangkan satu bungkus nasi yang dibungkus daun jati, dijualnya seharga Rp2000.
Dari hasil jualan inilah, Pak Yatno menghidupi keluarganya.
Namun seiring diberlakukannya PPKM, ia terpaksa pulang lebih cepat dari biasanya, meskipun jualannya masih banyak.
Meski sepi, tiap hari ia berjualan untuk menyambung hidup anak isterinya.
Dia berharap pandemi Covid-19 segera berlalu, dan PPKM segera dicabut sehingga ia dapat kembali bekerja dengan nyaman tanpa bayang-bayang ketakutan diobyak-obyak oleh pihak berwenang. Aba