REMBANGCYBER.NET, KOTA – Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan di Desa Karangharjo, Kragan, Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, saat jumpa pers di Mapolres Rembang mengatakan, pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut adalah ibu kandung sendiri.
Pelaku bernama Renova Simanjuntak (25), warga Desa Sigumparjulu Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasamusir Provinsi Sumatera Utara.
“Berdasar pengakuan tersangka, pelaku merasa malu memiliki bayi dari hasil hubungan gelap sehingga tega membunuh dan membuang bayi yang baru saja dilahirkan sendiri,” ucap Kapolres Tandi Rongre.
Ditambahkan Tandi Rongre, sebelum membuangnya, pelaku memukul bayi dengan kayu yang ada di atas fentilasi kamar mandi yang berada di lantai dua kamar kontrakannya.
“Setelah melahirkan di klosed kamar mandi, batu itu diambil dengan tangan kiri klau dipukul pakai kayu, baru kemudian membuangnya,” imbuh Tandi Rongre.
Renova Simanjuntak, tersangka pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi yang sekaligus ibu kandung bayi malang tersebut, berstatus belum menikah.
Selnajutnya, warga menemukan bayi tersebut di belakang rumah warga berada di sebelah barat bangunan Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Rahayu Desa Karangharjo, Kragan pada Senin 17 Agustus silam.
Saat ditemukan warga, bayi perempuan tersebut memiliki panjang tubuh 50 sentimeter dan berat badan 3,2 kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. (Aba)