Barang bukti yang diamankan polisi. (Rom/Rembangcyber)
REMBANGCYBER.net, KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Rembamg AKBP Dolly A Primanto melalui Kasat Narkoba Iptu M Edi Sismanto mengatakan penangkapan dilakukan di dalam sebuah kamar hotel di Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
“Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AN (19) warga Desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten Jepara,” jelas Iptu M Edi Sismanto, Senin (15/6/2020).
Dari tangan AN, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah plastik bening yang berisi sisa sabu-sabu dan satu paket alat hisab.
“Kita juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan 1 (satu) buah HP,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rembang. (Rom)
Rembang, Rembangcyber net - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang menggelar Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Tenaga Sukarela (TSR) Markas...
Rembang, Rembangcyber.net - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang menggelar Sarasehan Petani...