Sosialisasi PTSL 2019. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.NET, KOTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kembali digelontorkan.
Tahun ini, Rembang ditarget 60 ribu peta bidang tanah dan 44 ribu Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) untuk 65 desa di Kabupaten Rembang.
Wakil Bupati Rembang, H Bayu Andriyanto mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak melakukan pungutan melebihi ketentuan dalam pelaksanaan PTSL.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri pungutan yang dilakukan maksimal Rp150 ribu.
“Ada pungutan yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri; Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diantaranya untuk pembiayaan pendaftaran dokumen pendukung, biaya materai, patok dan biaya transportasi serta saksi, itu tak lebih dari Rp150 ribu.
Sedangkan biaya ukur, panitia pemeriksa tanah, blangko sertifikat sampai pengadaan sertifikat sudah digratiskan karena dibiayai oleh BPN, ” ucap Wabup Bayu Andriyanto saat sosialisasi PTSL di di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Selasa (29/1/2019).
Terkait pembiayaan, Wabup Bayu meminta agar pihak- pihak terkait gencar melakukan sosialisasi terutama kepada pemilik tanah.
Kepala BPN Rembang, Darmanto
mengatakan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kami akan menerjunkan tim penyuluh ke tiap desa,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi PTSL 2019 dihadiri oleh Wakil Bupati Rembang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Harian Bupati Rembang dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala desa yang desanya menjadi sasaran program PTSL 2019. (Rom)