![]() |
Motor curian sebagai barang bukti. (Rom/Rembangcyber) |
LASEM, REMBANGCYBER – Polisi berhasil menangkap dua tersangaka pelaku perncurian motor di Musala Al Zuwa Desa Soditan, Kecamatan Lasem.
Tersangka adalah NK (37) warga Desa Kasreman, Kecamatan Rembang dan YN (35) warga Desa Gunem, Kecamatan Gunem.
Keduanya terlibat pencurian sepeda motor Vega bernomor polisi K 2968 TD milik Waluyo (35), warga Desa Soditan pada 22 Juli silam.
Saat itu, motor diparkir sang pemilik di halaman musala lantaran korban akan mengumandangkan azan isya. Saat korban hendak pulang usai salat berjamaah, motor sudah tidak ada di tempat.
Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Moch Edi Sismanto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Rembang. Kami mengamankan barang bukti dua sepeda motor. Satu untuk sarana beraksi, sedangkan 1 motor lainnya merupakan hasil colongan, “ terangnya, Jumat (10/8/2018). (Rom)