Bawaslu saat sidang mediasi. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANG, REMBANGCYBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengabulkan permohonan sengketa Partai Nasdem terkait gagalnya Suparman sebagai bakal calon legislatif Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Rembang VII yang meliputi Kecamatan Sumber dan Kaliori.
Sebelumnya, oleh KPU Rembang, Suparman dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg sehingga namanya tidak masuk di daftar caleg sementara (DCS). Penxebabnya, hingga batas akhir perbaikan berkas, yang bersangkutan belum melengkapi surat keterangan sehat jasmani, dan rohani serta bebas Narkoba sebagaimana disyaratakan.
Bawaslu menggelar mediasi antara Partai Nasdem dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jumat (24/08/2018) lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, sengketa dilayangkan karena Suparman merasa sudah mengurus surat keterangan tersebut. Hanya saja, surat keterangan tersebut baru jadi setelah tanggal 31 Juli 2018, dimana tanggal tersebut sebagai batas akhir pendaftaran bakal Caleg Pemilu 2019.
“Tanggal 31 itu kan batas akhir penyerahan perbaikan berkas. Pak Suparman mendapatkan surat keterangan sehat jasmani tanggal 31 Juli, surat keterangan sehat rohani tanggal 1 Agustus dan surat bebas Narkoba tanggal 2 Agustus. Secara substansial pak Suparman sehat, tapi soal jadinya surat kan tergantung kewenangan rumah sakit, “ jelasnya.
Mediasi membuahkan hasil. KPU Rembang memutuskan menerima berkas persyaratan Suparman sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos dan masuk DCS.
“KPU akan memasukkan nama Suparman dalam Daftar Caleg Sementara sebagai bakal calon peserta Pilleg 2019. Selain itu, KPU akan menerbitkan SK DCS Perubahan, untuk diumumkan kepada masyarakat,” tambah Totok. (Rom)