![]() |
Tersangka tengah menjalani penyidikan di Mapolres Rembang. Foto (Rom/Rembangcyber.com) |
REMBANG, REMBANGCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang kembali membekuk perempuan muda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari kamar Hotel Elmina, Rembang, Jawa Tengah. Tersangka bernama Astri Yulianingtyas (21) warga Desa Kalibong Kecamatan Parakan, Temanggung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan pada Sabtu (3/1/2018) dini hari. Saat ditangkap, pelaku mengakui sabu itu miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kita amankan ke Mapolres Rembang,” ucap Bambang Sugito, Senin (5/1/2018).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket berisi sabu seberat 0,5 gram, 1 set alat hisap, 1 korek api, potongan sedotan, 1 klip plastik bening dan sebuah HP.
Bambang Sugito menambahkan berdasarkan hasil laboratorium forensik di Semarang, hasil tes urine tersangka positif narkoba.
“Saat ini, kami terus mendalami peran tersangka. Pengakuan sementara sebagai pengguna sekaligus kurir,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 114 Undang – Undang tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (Rom)