REMBANG, rembangcyber.com – Seratusan nelayan cantrang dengan bobot kapal dibawah 30 Gross Ton mengadakan rembug cantrang di Balai Pertemuan Ngujung, Tanjungsari di kompleks eks TPI lama, Jumat (30/12).
Para nelayan tersebut berasal dari berbagai wilayah pesisir Rembang diantaranya Kelurahan Tanjungsari, Pacar, Gegunung Wetan dan Gegunung Kulon, yang notabene nelayan kecil.
Mereka resah terkait larangan penggunaan jaring cantrang yang direncanakan efektif berlaku per 1 Januari 2017 meskipun belakangan tersiar kabar diperpanjang sampai enam bulan mendatang.
Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Margomino Samudro, Tanjungsari, Sujarwo mengatakan pihaknya berharap kepada pemerintah agar memberikan kebijakan khusus dengan memperbolehkan cantrang bagi kapal kecil dengan bobot dibawah 30 GT.
Pasalnya, kapal nelayan dengan bobot dibawah 30 GT, rata-rata pemiliknya adalah nelayan kecil. Selain itu, daerah tangkapan juga relatif sangat terbatas yakni di sekitar Perairan Laut Jawa.
“Kami hanya nelayan kecil. Kalau dipaksa harus mengganti alat tangkap, tentu sangat berat. Kami memohon, pemerintah memberi kebijakan khusus untuk tetap mengijinkan cantrang bagi kapal dibawah 30 GT,” ucapnya, Jumat (30/12).
Sujarwo menambahkan, untuk ganti alat tangkap dari cantrang ke gillnets atau lainnya membutuhkan dana sangat besar mencapai Rp1 miliar lebih.
“Permodalan menjadi problem terbesar nelayan. Kami akan madul ke Pak Ganjar dan instansi terkait untuk menyampaikan uneg-uneg kami,” tambahnya.
Padi, nelayan lainnya mengaku senang atas kabar penundaan pemberlakuan larangan cantrang hingga 6 bulan mendatang.
Hanya, ia tidak terlalu serius menanggapi kabar tersebut lantaran hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari dinas terkait.
“Tentu kami senang. Kita penginnya sih penundaan lebih lama lagi. Syukur cantrang masih dibolehkan terus. Tapi hingga saat ini kami belum menerima edaran resmi. Jadi ya masih kabar angin,” tambahnya.
Jika penundaan benar adanya, rentang waktu yang ada bisa dimanfaatkan pemilik kapal untuk memperpanjang SIUP dan SIPI kapal karena banyak yang habis masa berlakunya. (Rom)